free hit counter code Jangan Beli Lampu Murah, Ini Alasannya... - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jangan Beli Lampu Murah, Ini Alasannya...

    PROGRAM ADLIGHT

    Jangan Beli Lampu Murah, Ini Alasannya...

    JuaraNews, Bandung - Masyarakat diminta untuk tidak tergiur membeli lampu listrik harga murah, namun kualitas dan daya tahannya kurang baik. Selain tidak sehat untuk mata, lampu tersebut bisa dipastikan produk impor.

     

    "Lampu dengan harga murah, misalnya Rp 10 ribu tiga buah sudah pasti itu produk impor, " kata Nasrullah Salim, National Project Manager Program ADLIGHT pada komperensi pers di Bandung, Rabu (8/5/2024).

     

    Program ADLIGHT adalah Proyek pemerintah yang bertujuan “Memajukan Pasar Lampu Indonesia ke Teknologi Efisien Tinggi” atau dalam bahasa Inggris disebut Advancing Indonesia’s Lighting Market to High Efficient Technologies/ADLIGHT). Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Environment Programme (UNEP), dan telah disetujui untuk didanai oleh Global Environment Facility (GEF) pada 8 January 2020.

     

    Nasrullah mengatakan, saat ini peredaran lampu lebih banyak dikuasai produk impor, terutama karena harganya yang murah. Diperkirakan produk impor ini menguasai sekitar 80 persen lampu yang beredar di Indonesia. "Padahal kenyataannya banyak lampu produk lokal yang dijual. Tapi masyarakat lebih memilih lampu yang harganya murah, " katanya.

     

    Oleh karena itu, perwakilan Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM Ardian Marta Kusumah, pemerintah mendorong produk lokal untuk bisa digunakan oleh masyarakat melalui program ADLIGHT ini.

     

    Ia mengatakan, Proyek ini terdiri dari 3 komponen yaitu: (1) Dukungan kepada industri lampu lokal untuk mentransformasikan pasar ke arah sistem penerangan lampu yang berkualitas tinggi dan efisiensi energi tinggi, (2) Mekanisme regulasi, serta pemantauan pasar, verifikasi, dan penegakan hukum, dan (3) Penerapan model bisnis baru dan peningkatan kesadaran publik dalam rangka meningkatkan penetrasi dan aplikasi teknologi penerangan efisiensi tinggi.

     

    Dalam perjalanan 4 tahun Proyek ADLIGHT,  katanya,  berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri antara lain: (a) Penyusunan peta jalan lampu LED dan Survei Pasar bekerjasama dengan Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE dan transformasi bisnis industri melalui pendampingan industri LED nasional dan industri jasa keuangan, (b) Penerbitan KepMen ESDM no. 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan Label Lampu LED dan KepMen turunannya terkait LSPro dan Lab Pengujian; serta (c) Penetrasi pasar lampu dalam negeri melalui pelaksanaan 25 pilot proyek di Kabupaten/Kota.

     

    Proyek percontohan tersebut untuk antara lain: (a) alat penerangan jalan di Lombok Barat, Dharmasraya, Palu, Wonosobo, Banjarmasin, Banyuwangi, Donggala, Sigi, Jambi, Sungai Penuh, Sumedang, Bandung, Garut, Klaten, Blitar,  Lombok Tengah, Karo, Toba dan Sumba Barat Daya, (b) Pasar lampu dalam negeri pada bangunan gedung turut di dorong melalui pilot proyek di gedung Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro di Klaten yang nanti akan memberikan pengalamannya sebagai penerima hibah lampu LED dan peningkatan kapasitas tenaga teknis, dan (c) Desa Wisata Lombok Barat dan perumahan di Kementrian PUPR yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

     

    Melalui pendampingan Kementerian ESDM dan Proyek ADLIGHT pada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam konservasi energi Alat Penerangan Jalan, proyek ADLIGHT berhasil mendukung Kabupaten Dharmasraya menjadi KPBU Unsolicited pertama di Indonesia diikuti oleh Kabupaten Lombok Barat. Sinergisitas yang baik antar para stakeholder dalam memperbesar upaya reduksi emisi nasional lewat retrofit sektor pencahayaan selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi