free hit counter code Perusahaan di Jabar Diimbau Ketatkan Sistem K3 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perusahaan di Jabar Diimbau Ketatkan Sistem K3

    Perusahaan di Jabar Diimbau Ketatkan Sistem K3

    • Senin, 15 Januari 2024 | 12:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jabar agar menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. 

     

    Terlebih hari ini sampai tanggal 12 Februari 2024, seluruh wilayah di Indonesia sedang menerapkan bulan K3. 

     

    "Dengan budaya K3, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa ditekan," ujar Taufiq saat menjadi pembina apel bulan K3 di halaman depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Kota Bandung, Jumat (12/1/2024). 

     

    Taufiq menambahkan, penerapan sistem K3 secara efektif akan berpengaruh langsung terhadap stablilitas perekonomian sebab penerapannya dapat memaksimalkan produktivitas kerja di setiap perusahaan. 

     

    "Bulan K3 ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja yang dampaknya perekonomian perusahaan juga meningkat," katanya. 

     

    Dalam bulan K3 ini, Disnakertrans Jabar akan menggelar beberapa kegiatan implementatif antara lain pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) K3 di sejumlah tempat kerja serta sosialisasi pentingnya K3 kepada masyarakat umum. 

     

    Taufiq berharap, implementasi K3 tak hanya pada saat bulan K3, melainkan dapat menjadi budaya guna menekan angka kecelakaan kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan sehat. 

     

    "Saya mengajak kepada setiap perusahaan untuk konsisten menerapkan sistem K3 tak hanya pada bulan K3," ajaknya. 

     

    Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan, data kecelakaan kerja selama tiga tahun terakhir terus meningkat. 

     

    Tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus. Kemudian pada 2022 naik menjadi 298.137 kasus hingga Oktober 2023 jumlahnya menjadi 315.579 kasus. 

     

    Data tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan K3 harus terus menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links