Dampak Koin Jagat, Sejumlah Taman di Bandung Rusak
- 13 Januari 2025 | 16:03:00 WIB
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
APLIKASI jagat menuai permasalahan dimana ada sejumlah laporan kerusakan yang signifikan pada sejumlah taman kota di Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gelar acara Sosialisasi pengawasan terhadap kampanye dengan tema wujudkan pemilu damai dan bebas politik uang.
Gelaran acara ini melibatkan mahasiswa organisasi pemuda, dan organisasi perempuan di Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
Di acara tersebut anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengatakan kepada mahasiswa, bahwa memberikan atau menjanjikan yang dengan sengaja dalam bentuk uang, atau apapun ini bisa kena pidana dua tahun dan denda Rp24 juta tandasnya.
"Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu," ucap Bayu.
Bayu memaparkan Money politik hanya bisa ditindak dalam tiga tahapan, pertama tahapan kampanye, kedua di masa tenang, ketiga pas pungut hitung.
"Kalau ternyata sebelum tahapan kampanye membagikan uang, sembako dan lainnya, itu termasuk money politik karena belum masuk tahapan kampanye," tandasnya.
Jika melihat kondusifitas pada pemilu khususnya tahapan kampanye, yang tidak boleh itu mempersoalkan dasar negara, lambang negara dan money politik. tandas Bayu.
Bayu menyebut, hak money politik bisa terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
"Selain apa yang tertera di UU Kepemiluan dan aturan pemilu adalah kurangnya partisipasi masyarakat," jelasnya.
Bayu menyebut, para peserta pemilu boleh menyelenggarakan bakti sosial (baksos), tabligh akbar, bazar, tetapi tidak boleh membagikan sembako dan adanya transaksi. (*)
Rdsp
0 KomentarRATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar Buky Wibawa secara resmi sahkan penetapan KPU tentang penetapan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wagub Jabar Selengkapnya..
KESATUAN Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum'at Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar terpilih, Dedi Mulyadi memastikan tidak ada membentuk Tim Transisi atau Tim Akselerasi pada pemerintahannya Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/1/2025).
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).