Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Buruh Jawa Barat menolak UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2024 yang ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dalam keputusannya Pj. Gubernur menetapkan UMP sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita menolak UMP yang ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat itu. Coba bandingkan dengan kenaikan gaji ASN atau polisi dan tentara. Tidak sebanding. Kita bersama konfederasi buruh yang lain menolak penetapan UMP 2024 yang berdasarkan formula PP 51 tahun 2023, di mana formula tersebut sangat merugikan kaum buruh, karena formula tersebut apabila ditetapkan tidak ada kenaikan 5 persen, itu di bawah 5 persen dan kenaikan upah di Jabar hanya 70 ribuan," kata Ketua Gaspermindo Jabar, Azhar Hariman, di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung Sate,Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Menurut Azhar, kenaikan upah yang ditetapkan tersebut jauh di bawah kenaikan gaji PNS dan tentara atau polisi mencapai 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. “Ini tidak manusiawi. Apalagi jika dibandingkan dengan inflasi atau situasi ekonomi yang semakin sulit. Buruh hanya mendapat kenaikan upah 3 persen,” kata Ajay, panggilan akrabnya.
Aktivis buruh yang menjadi Caleg dari Partai Golkar itu mengatakan, dengan kenaikan sebesar Rp 70 ribu, akan berpengaruh kepada daya beli buruh itu sendiri. Sudah dipastikan, katanya, daya beli masyarakat khususnya buruh akan mengalami penurunan. “Jadi apalah artinya kenaikan upah, kalau daya buruh malah menurun,” kata Azhar Hariman.
Oleh karena itu, katanya, buruh tetap bersikap menolak terhadap penggunaan PP 51 tahun 2023 dalam proses penetapann upah tahun 2023 ini. “Masih ada waktu untuk menetapkan upah yang lebih layak dan tidak menggunakan PP 51 tahun 2023,” kata Ajay.
Sementara itu, dalam press release nya, Pj. Gubernur Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.
Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti. "(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," harap Bey.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. (*)
ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).