free hit counter code Buruh di Bandung Minta UMK 2024 Naik 15 Persen - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Buruh di Bandung Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

    Buruh di Bandung Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

    • Kamis, 16 November 2023 | 08:58:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pemkot Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK)  yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, (15/11/2023).

     

    Dalam tuntutannya para buruh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

     

    Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

     

    Dalam audiensi ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

     

    "Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," ujar Bambang.

     

    "Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," katanya menambahkan.

     

    Sementara itu, Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

     

    "Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," katanya.

     

    "Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," imbuhnya.

     

    Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

     

    Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

     

    "Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ungkapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jelang Pilkada, KPU Jabar Rekrut Badan Ad Hoc
    Sejarah Dikukuhkannya Hari Pendidikan Nasional
    Demokrat Tak Mau Jadi Partai Rental Dalam Pilkada
    Sejarah Satu Mei Lahirnya Hari Buruh, May Day
    Ini Kata Farhan Tentang Koalisi Dengan Partai PKS

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi