free hit counter code MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
(net) Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

  • Selasa, 7 November 2023 | 20:34:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.


MKMK menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat sebagai hakim konstitusi.


Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

 

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor."

 

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.

 

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD."


MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

 

Adapun putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

 

Teguran Tertulis bagi Hakim Arief Hidayat
Selain itu, MKMK juga membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Hakim MK Arief Hidayat. Putusan ini terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly.

 

MKMK juga memberikan pertimbangan soal pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional. MKMK juga menganggap Arief menyampaikan pernyataan yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.


"Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

 

MKMK juga memberikan pertimbangan soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu.

 

MKMK jpun mengungkit soal Arief pernah dijatuhi sanksi teguran lisan sebanyak tiga kali oleh Dewan Etik. Namun, Dewan Etik itu sudah tak ada lagi sehingga sanksinya tidak dapat dibuat akumulatif. (*)

den

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links