TKD Prabowo-Gibran Komitmen Jaga ASN TNI/Polri
- 5 Desember 2023 | 05:24:00 WIB
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran menegaskan komitmen pada netralitas ASN, TNI/Polri
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran menegaskan komitmen pada netralitas ASN, TNI/Polri
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Soreang - Guru madrasah akhirnya bisa mendapatkan dana inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu selama 12 tahun. Persatuan Guru Madrasah (PGM) menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan akan melalukan persiapan-persiapan untuk realisasi keputusan pemerintah ini.
Akan tetapi, para guru madrasah ini mengeluhkan adanya ketentuan petunjuk teknis membuat persyaratan dana inpassing ini berlaku bagi guru madrasah maksimal berusia 55 tahun.
"Bagi yang berusia di atas usia 55 tahun akan terkendala sistem dan pengajuannya akan ditolak," kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Jawa Barat, Hasbulloh, dalam keterangan persnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Hal ini, katanya, menjadi aspirasi dari anggota PGM karena pembatasan itu akan menghambat pengajuan bagi anggotanya yang berusia di atas usia 55 tahun. Hal ini, akan dikomunikasikan dengan pemerintah dan dicarikan solusinya.
Dana inpassing, katanya, menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru madrasah non ASN, karena apabila bisa masuk program tersebut akan meningkatkan kesejahteraan. "Setahu kami, dalam profesi guru itu batasan usia pensiunnya 60 tahun," katanya.
Dia berharap agar Kemenag bisa mendengar aspirasi tersebut, terlebih guru madrasah hanya mendapat sertifikasi dengan besaran yang tidak sebesar guru di sekolah umum. Secara nasional saat ini terdapat 121.000 lebih guru madrasah, sebagian tidak bisa mengikuti program inpassing karena terbentur batasan usia.
Sekalipun demikian, PGM mengaku tak memiliki data lebih jauh terkait guru madrasah ini. Termasuk, katanya, data tentang guru-guru madrasah yang usianya di atas 55 tahun. "Memang kami tak memiliki database pasti terkait guru madrasah di atas 55 tahun itu. akan tetapi hal ini menjadi aspirasi anggota kami terkait kebijakan dana inpassing ini," katanya.
Pemerintah telah membuat kebijakan pengeluaran dana inpassing guru madrasah melalui Menteri Agama Republik Indonesia. (*)
ude
0 KomentarBEY Machmudin meminta 27 kabupaten dan kota di Jabar untuk meningkatkan kesiagaan terhadap potensi terjadinya bencana Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL secara Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Bupati Karawang, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Banjar, Senin Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL secara simbolis.
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai politik.