Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Soreang - Guru madrasah akhirnya bisa mendapatkan dana inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu selama 12 tahun. Persatuan Guru Madrasah (PGM) menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan akan melalukan persiapan-persiapan untuk realisasi keputusan pemerintah ini.
Akan tetapi, para guru madrasah ini mengeluhkan adanya ketentuan petunjuk teknis membuat persyaratan dana inpassing ini berlaku bagi guru madrasah maksimal berusia 55 tahun.
"Bagi yang berusia di atas usia 55 tahun akan terkendala sistem dan pengajuannya akan ditolak," kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Jawa Barat, Hasbulloh, dalam keterangan persnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Hal ini, katanya, menjadi aspirasi dari anggota PGM karena pembatasan itu akan menghambat pengajuan bagi anggotanya yang berusia di atas usia 55 tahun. Hal ini, akan dikomunikasikan dengan pemerintah dan dicarikan solusinya.
Dana inpassing, katanya, menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru madrasah non ASN, karena apabila bisa masuk program tersebut akan meningkatkan kesejahteraan. "Setahu kami, dalam profesi guru itu batasan usia pensiunnya 60 tahun," katanya.
Dia berharap agar Kemenag bisa mendengar aspirasi tersebut, terlebih guru madrasah hanya mendapat sertifikasi dengan besaran yang tidak sebesar guru di sekolah umum. Secara nasional saat ini terdapat 121.000 lebih guru madrasah, sebagian tidak bisa mengikuti program inpassing karena terbentur batasan usia.
Sekalipun demikian, PGM mengaku tak memiliki data lebih jauh terkait guru madrasah ini. Termasuk, katanya, data tentang guru-guru madrasah yang usianya di atas 55 tahun. "Memang kami tak memiliki database pasti terkait guru madrasah di atas 55 tahun itu. akan tetapi hal ini menjadi aspirasi anggota kami terkait kebijakan dana inpassing ini," katanya.
Pemerintah telah membuat kebijakan pengeluaran dana inpassing guru madrasah melalui Menteri Agama Republik Indonesia. (*)
ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).