free hit counter code Dana Inpassing Guru Madrasah Segera Turun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dana Inpassing Guru Madrasah Segera Turun

    Dana Inpassing Guru Madrasah Segera Turun

    • Selasa, 26 September 2023 | 20:46:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Soreang - Guru madrasah akhirnya bisa mendapatkan dana inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu selama 12 tahun.  Persatuan Guru Madrasah (PGM) menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan akan melalukan persiapan-persiapan untuk realisasi keputusan pemerintah ini.


    Akan tetapi, para guru madrasah ini mengeluhkan adanya ketentuan petunjuk teknis membuat persyaratan dana inpassing ini berlaku bagi guru madrasah maksimal berusia 55 tahun.

     

    "Bagi yang berusia di atas usia 55 tahun akan terkendala sistem dan pengajuannya akan ditolak," kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Jawa Barat, Hasbulloh, dalam keterangan persnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).


    Hal ini, katanya, menjadi aspirasi dari anggota PGM karena pembatasan itu akan menghambat pengajuan bagi anggotanya yang berusia di atas usia 55 tahun. Hal ini,   akan dikomunikasikan dengan pemerintah dan dicarikan solusinya.

     

    Dana inpassing, katanya, menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru madrasah non ASN, karena apabila bisa masuk program tersebut akan meningkatkan kesejahteraan. "Setahu kami, dalam profesi guru itu batasan usia pensiunnya 60 tahun," katanya.

    Dia berharap agar Kemenag bisa mendengar aspirasi tersebut, terlebih guru madrasah hanya mendapat sertifikasi dengan besaran yang tidak sebesar guru di sekolah umum. Secara nasional saat ini terdapat 121.000 lebih guru madrasah, sebagian tidak bisa mengikuti program inpassing karena terbentur batasan usia.

    Sekalipun demikian, PGM mengaku tak memiliki data lebih jauh terkait guru madrasah ini. Termasuk, katanya, data tentang guru-guru madrasah yang usianya di atas 55 tahun. "Memang kami tak memiliki database pasti terkait guru madrasah di atas 55 tahun itu. akan tetapi hal ini menjadi aspirasi anggota kami terkait kebijakan dana inpassing ini," katanya.

     

    Pemerintah telah membuat kebijakan pengeluaran dana inpassing guru madrasah melalui Menteri Agama Republik Indonesia. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links