free hit counter code Ribuan Calhaj Asal Jabar Belum Melunasi Biaya Haji - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ribuan Calhaj Asal Jabar Belum Melunasi Biaya Haji
    net ilustrsi

    Ribuan Calhaj Asal Jabar Belum Melunasi Biaya Haji

    JuaraNews Bandung -  Sebanyak 4.460 calon jamaah haji asal Jawa Barat belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat belum lama ini.

     

    Pemprov Jawa Barat pun mencarikan solusi agar calon jamaah bisa membayarnya sehingga kuota haji tahun ini bisa terpenuhi. Mengingat kloter pertama jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 24 Mei 2023.

     

    Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan sebetulnya persoalan tersebut di luar kewenangan Pemprov Jabar, kendati demikian pihaknya akan memfasilitasi mediasi anatara calon jamaah haji dengan Kemenag Jabar.

     

    "Kewenangan bukan di pemprov Jabar, tapi kami akan fasilitasi mediasinya yang pasti tidak mungkin berangkat kalau belum lunas," katanya.

     

    Emil sapaan akrabnya mengatakan jangan sampai kuota haji  yang orang susah susah nunggu belasan tahun untuk berangkat ibadah haji tidak termanfaatkan dengan baik.

     

    "Kami akan mediasa, tapi saran saya, sebaiknya kalau memang belum (mampu) karena haji itukan harus mampu, jadi kalau belum mampu jangan dipaksakan. maka diberikan jatahnya kepada yang sudah mampu alias yang sudah melunasi," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links