free hit counter code Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
    Istimewa Bupati Indramayu, Nina Agustina

    Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan

    JuaraNews Bandung - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah. 

     

    Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 20 Maret 2023.

     

    Bupati Indramayu, Nina Agustina menegaskan, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.



    “Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujarnya, Senen (20/3/2023).

     

    Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang notabene adalah rakyat Indramayu juga. 

     

    “Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” katanya.

     

    Menurut Bupati Nina Agustina, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau  mengembalikan pinjamannya, serta aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang. 

     

    “Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkapnya.

     

    Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi  soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. sedaangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito. 

     

    "Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang,” jelasnya.

     

    Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokanbunder,  Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya

     

    Selain itu, Cabang Bangodua,  Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu
    Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

    Editorial



      sponsored links