free hit counter code Resmi UMP Jabar Naik Rp145 Ribu di 2023 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Resmi UMP Jabar Naik Rp145 Ribu di 2023
    bas Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja

    Resmi UMP Jabar Naik Rp145 Ribu di 2023

    • Senin, 28 November 2022 | 19:29:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.

     

    Setiawan mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.

     

    Menurutnya, UMP Jabar pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan  7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.

     

    "Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17," kata Setiawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

     

    Menurutnya, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023. 

     

    Setiawan mengatakan UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

     

    "Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023, maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rentan Info Hoax di Medsos, Santri Cimahi Ikuti Li
    Jumlah Petani Milenial di Jabar Terus Betambah
    Jalan Khusus Tambang Cigudeg-Rumpin Mulai Dibangun
    JCH Kloter Pertama Majalengka Terbang dari BIJB
    Demokrat Target 15 % Suara, Dede Yusuf Cagub Jabar

    Editorial



      sponsored links