free hit counter code Pemkot Bandung Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK
    net ilustrasi pppk

    Pemkot Bandung Buka Lowongan untuk 1.261 Formasi PPPK

    • Kamis, 17 November 2022 | 11:17:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka lowongan untuk 1.261 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 775 formasi untuk guru, 398 untuk tenaga kesehatan, dan 88 untuk tenaga teknis.

     

    Penerimaan ini sudah dibuka sejak 9 November 2022 dan masih berlangsung hingga 18 Desember 2022.

     

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah menyebut, untuk tenaga ahli, sistem penerimaan PPPK belum dibuka. 

     

    Ia berharap para pelamar terus memperbarui informasi di situs resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

     

    “Untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sudah dibuka. Formasi 775 untuk tenaga pendidikan atau guru P1. Dan untuk tenaga kesehatan, pelamar dari luar Kota Bandung bisa melamar selama ia terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan,” terang Fitria.

     

    Ia memastikan, untuk tahun 2022, tidak ada seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun seleksi ASN ini hanya untuk formasi PPPK.

     

    Lebih lanjut, ia menjelaskan calon pelamar PPPK tidak dibatasi usia seperti calon pelamar pada CPNS. Jadi, calon pelamar dengan usia satu tahun sebelum usia pensiun masih bisa melamar pada formasi PPPK.

     

    Terkait pendataan seperti di Sistem Informasi SDM Kesehatan, Fitria mengungkapkan, jika calon pelamar sudah terdaftar di sistem, nantinya ada nilai afirmasi pada jabatan atau institusi yang dilamar.

     

    Adapun formasi PPPK diprioritaskan bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

     

    “PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.

     

    Sebagai penutup, ia menyebut tahapan seleksi calon PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.

     

    “Setelah lulus seleksi administrasi, ada seleksi kompetensi teknis, manajerial dan kultural,” ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi