free hit counter code 5 Pasal Draft Akhir RKUHP Dihapus, Komisi Hukum DPR Usulkan Tambah Pasal Rekayasa Kasus - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    5 Pasal Draft Akhir RKUHP Dihapus, Komisi Hukum DPR Usulkan Tambah Pasal Rekayasa Kasus
    (istimewa) Raker Komisi Hukum DPR dengan Kemeterian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/10/2022).

    5 Pasal Draft Akhir RKUHP Dihapus, Komisi Hukum DPR Usulkan Tambah Pasal Rekayasa Kasus

    • Kamis, 10 November 2022 | 09:22:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Sebanyak lima pasal dalam draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dihapus. Dengan demikian, draf RKUHP tertanggan 9 November 2022 itu kini menjadi 627 pasal dari 632 pasal yang ada sebelumnya. Pasal-pasal yang dihapus itu, mulai dari soal ternak yang berkeliaran hingga gelandangan.


    “Lima pasal yang dihapus itu adalah soal advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” papar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (09/10/2022).


    Dikatakan Edward, penghapusan itu dilakukan sebagai upaya akomodasi atas masukan dari mayarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan beberapa akademisi.


    “Kami dapat masukan dari masyarakat juga kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga dari tulisan pada akademisi di media massa supaya itu di-take out dari RKUHP. Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang eksisting,” jelas Edward.


    Pemerintah juga jelas Edward, menerima masukan dari Komisi Hukum DPR untuk menambahkan pasal baru yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus. Hal ini tak menjadi soal dan bisa segera dituntaskan.


    Mengenai penambahan itu, dalam rapat kerja antara Kementrian Hukum dan HAM dengan Komisi Hukum DPR, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus. Arsul menilai, rumusan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu yakni penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.


    “Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini dalam raker yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dpr.go.id Rabu (09/11/2022).


    Dengan dimasukannya usulan itu, Arsul yang juga Sekjen PPP berharap kedepannya para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus baik penegak hukum ataupun bukan penegak hukum kedepannya juga harus diancam pidana.


    “Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu juga kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” tegas Arsul.


    Senada dengan Arsul, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyetujui usulan pasal soal rekayasa kasus untuk dibahas. Ia mengungkapkan sebagaimana catatan LSM bahwa sejak tahun 2019-2022 terdapat adanya 27 kasus-kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum.


    “Walaupun terjadi 2019-2022 dengan 27 kasus, jangan kita lihat angka 27-nya tapi kita lihat rekayasa kasusnya. Karena negara hadir melindungi warga negara. Jadi jangan dilihat jumlahnya, tapi lihatlah bagaimana fungsi negara dan aparat negara dalam hal ini aparat penegak hukum. Karena itu, rekayasa kasus ini perlu dipikirkan untuk kita bicarakan dalam perubahan RKUHP ini untuk melindungi warga negara,” pungkas Nasir.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links