Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews – Terbukti melakukan pemerasan pada rumah sakit dan sejumlah puskesmas di Kabupaten Bekasi, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5.5 tahun penjara pada auditor BPK perwakilan Jawa Barat, Amir Panji Sarosa. Selain itu, Amir pun dijatuhi dikenakan denda Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, sebagaimana dikutip dari iNews Senin (17/10/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, Amir Panji Sarosa, sebagai aparatur sipil negeri (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Diketahui, Amir Panji Sarosa, yang merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pemerasan yang dilakukan Amir, setelah auditor BPK mendapati temuan pada laporan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
Terkait temuan itu, terdakwa Amir Panji Sarosa, meminta uang dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas. Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim-nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul lebih dari Rp250 juta. Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir. Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah di kantor itu. Sementara, dari RSUD Cabangbungin, terdakwa Amir menerima Rp100 juta dari Rp500 juta. Amir meminta orang suruhan RSUD untuk datang ke kantor BPKD untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).