free hit counter code Terpilih Sebagai Komisioner KPK, Johanis Tanak Usulkan Restorative Justice Bagi Terduga Koruptor - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Terpilih Sebagai Komisioner KPK, Johanis Tanak Usulkan Restorative Justice Bagi Terduga Koruptor
(Foto: Ist) Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK baru pengganti Lili Pintauli

Terpilih Sebagai Komisioner KPK, Johanis Tanak Usulkan Restorative Justice Bagi Terduga Koruptor

  • Rabu, 28 September 2022 | 20:05:00 WIB
  • 0 Komentar

Jakarta, Juaranews - Komisi III DPR telah memutuskan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Sebelum penetapan keputusan yang didasarkan pada hasil voting itu, dalam rapatnya, Rabu (28/9/2022) Komisi III DPR pun menggelar fit and proper test bagi calon pimpinan KPK pengganti usulan presiden itu.

Pada uji kelayakan dan kepatutan yang digelar terpisah itu, Nyoman terlebih dulu memaparkan visi misinya jika terpilih menjadi Komisioner KPK. Selanjutnya, giliran Johanis yang memberi pemaparan di hadapan anggota Komisi Hukum DPR.

Johanis mengawali pemaparannya dengan sejarah mengapa pemberantasan korupsi diperlukan oleh negara. Menurutnya, korupsi bakal berujung pada kinerja pemerintah yang terganggu, sehingga pembangunan di Indonesia tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Johanis, tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Kenapa pencegahan? Agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” kata dia dalam sesi uji kelayakan bersama Komisi III DPR, Rabu, 28 September 2022.

Dia menyebut jika dalam perjalanannya korupsi tidak bisa dicegah, barulah dilakukan penindakan. Kendati begitu, ia kembali menegaskan jika idealnya, prioritas utama adalah pencegahan, alih-alih penindakan.

Sementara itu, dalam penindakan, Johanis yang pernah mengikuti seleksi capim KPK 2019 itu mengusulkan pendekatan restorative justice.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.

Ia juga menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor tidak dikenal istilah restorative justice, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya punya pemikiran, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.

Johanis yang pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu memaparkan jika restorative justice ini berlaku maka orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa mengembalikan uang korupsi tersebut, dengan jumlahnya ditambah.

"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi 2 kali atau 3 kali (jumlah uangnya), dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," katanya.

Johanis menjelaskan, negara juga harus mengeluarkan biaya setiap kali ada proses hukum terhadap pelaku korupsi.

"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links