Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Jakarta, Juaranews - Komisi III DPR telah memutuskan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Sebelum penetapan keputusan yang didasarkan pada hasil voting itu, dalam rapatnya, Rabu (28/9/2022) Komisi III DPR pun menggelar fit and proper test bagi calon pimpinan KPK pengganti usulan presiden itu.
Pada uji kelayakan dan kepatutan yang digelar terpisah itu, Nyoman terlebih dulu memaparkan visi misinya jika terpilih menjadi Komisioner KPK. Selanjutnya, giliran Johanis yang memberi pemaparan di hadapan anggota Komisi Hukum DPR.
Johanis mengawali pemaparannya dengan sejarah mengapa pemberantasan korupsi diperlukan oleh negara. Menurutnya, korupsi bakal berujung pada kinerja pemerintah yang terganggu, sehingga pembangunan di Indonesia tidak sesuai dengan harapan.
Menurut Johanis, tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Kenapa pencegahan? Agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” kata dia dalam sesi uji kelayakan bersama Komisi III DPR, Rabu, 28 September 2022.
Dia menyebut jika dalam perjalanannya korupsi tidak bisa dicegah, barulah dilakukan penindakan. Kendati begitu, ia kembali menegaskan jika idealnya, prioritas utama adalah pencegahan, alih-alih penindakan.
Sementara itu, dalam penindakan, Johanis yang pernah mengikuti seleksi capim KPK 2019 itu mengusulkan pendekatan restorative justice.
"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.
Ia juga menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor tidak dikenal istilah restorative justice, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya punya pemikiran, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.
Johanis yang pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu memaparkan jika restorative justice ini berlaku maka orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa mengembalikan uang korupsi tersebut, dengan jumlahnya ditambah.
"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi 2 kali atau 3 kali (jumlah uangnya), dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," katanya.
Johanis menjelaskan, negara juga harus mengeluarkan biaya setiap kali ada proses hukum terhadap pelaku korupsi.
"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).