29 Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
- 12 November 2024 | 14:54:00 WIB
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan santunan.
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan santunan.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Jakarta, Juaranews – Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemprov Papua. Pada panggilan pertama di Mako Brimob Papua, Lukas yang berstatus masih sebagai saksi itu tidak hadir dengan alasan sakit. Kini, KPK telah melayangkan panggilan kedua dengan status sebagai tersangka. Akankah Lukas memenuhi panggilan itu?
Lukas Enembe yang Gubernur Papua itu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan korupsi. Ia dituduh telah menerima suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Namun, detail perkara tersebut belum dibeberakan oleh KPK secara resmi.
Guliran kasus ini, sempat memanas. Pada 20 September lalu, sejumlah warga Papua mengelar demontrasi di Distrik Heram, Waeana, kota Jayapura. Dalam aksi demo yang dipimpin oleh Otniel Deda itu, para demontran meminta agar KPK mencabut status tersangka pada Lukas Enembe. Otniel Deda menyebut penyematan status tersangka oleh KPK pada Lukas Enembe itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Menyikapi tudingan adanya kriminalisasi pada Lukas Enembe yang juga merupakan politisi partai demokrat itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Gubernur Papua itu murni penegakkan hukum. Ali pun menjamin bahwa proses hukum akan dilakukan sesesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak tersangka akan didipenuhi sesuai prosedur hukumnya oleh KPK.
Dicekal dan Rekening Diblokir
Selain penetapan status tersangka oleh KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencekalan bagi Lukas. Ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Pencekalan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi itu dilakukan setelah adanya permintaan dari KPK.
.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran atas rekening Lukas dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran itu dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Bahkan, kabar terbaru menyebutkan, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau Casino di luar negeri. Besaran uang yang mengalir itu disebutkan PPATK hampir setengah triliun rupiah.
Pemanggilan Kedua, Akankah Lukas Hadir?
Setelah tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit, Lukas kembali menerima surat panggilan kedua. Pada surat panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK itu, Lukas Enembe dijadualkan akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Mengenai adanya pemanggilan tersebut, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, membenarkan jika kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9/2022).
Meskipun surat panggilan itu telah diterima, Rewarin belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Ia menjelaskan jika pada saat ini kliennya, Lukas Enembe, masih sakit.
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Rewarin.[]
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan Selengkapnya..
SRI Susilawati (59 tahun) hidup di sebuah kontrakan di RT.004 RW.02 di Jalan Mawar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Selengkapnya..
DPRD bersama Pemprov Jabar belum lama ini menetapkan Rapeda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
PER Agustus 2024, jumlah pengangguran di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,77 juta Selengkapnya..
KPU Jabar menggelar Debat perdana Cagub dan Cawagub Jabar, di Gedung Graha Sanusi, Unpad, Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KECELAKAAN beruntun melibatkan kendaraan roda empat di tol Purbaleunyi, Senin (11/11/2024).
RATUSAN buruh KC SPL FSPMI Bekasi bersama solidaritas Buruh FSPMI berunjuk rasa di depan PT MAGI Kota Bekasi.