free hit counter code Dicekal, Rekening Diblokir dan Mangkir Saat Dipanggil, Akankah Lukas Penuhi Panggilan Kedua? - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dicekal, Rekening Diblokir dan Mangkir Saat Dipanggil, Akankah Lukas Penuhi Panggilan Kedua?
    (Foto: Ist) Gubernur Papua, Lukas Enembe

    Dicekal, Rekening Diblokir dan Mangkir Saat Dipanggil, Akankah Lukas Penuhi Panggilan Kedua?

    • Kamis, 22 September 2022 | 10:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, JuaranewsGubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemprov Papua. Pada panggilan pertama di Mako Brimob Papua, Lukas yang berstatus masih sebagai saksi itu tidak hadir dengan alasan sakit. Kini, KPK telah melayangkan panggilan kedua dengan status sebagai tersangka. Akankah Lukas memenuhi panggilan itu?

     

    Lukas Enembe yang Gubernur Papua itu dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan korupsi. Ia dituduh telah menerima suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Namun, detail perkara tersebut belum dibeberakan oleh KPK secara resmi.

    Guliran kasus ini, sempat memanas. Pada 20 September lalu, sejumlah warga Papua mengelar demontrasi di Distrik Heram, Waeana, kota Jayapura. Dalam aksi demo yang dipimpin oleh Otniel Deda itu, para demontran meminta agar KPK mencabut status tersangka pada Lukas Enembe. Otniel Deda menyebut penyematan status tersangka oleh KPK pada Lukas Enembe itu sebagai bentuk kriminalisasi.

    Menyikapi tudingan adanya kriminalisasi pada Lukas Enembe yang juga merupakan politisi partai demokrat itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Gubernur Papua itu murni penegakkan hukum. Ali pun menjamin bahwa proses hukum akan dilakukan sesesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak tersangka akan didipenuhi sesuai prosedur hukumnya oleh KPK.

    Dicekal dan Rekening Diblokir
    Selain penetapan status tersangka oleh KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencekalan bagi Lukas. Ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Pencekalan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi itu dilakukan setelah adanya permintaan dari KPK.
    .
    Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran atas rekening Lukas dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran itu dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Bahkan, kabar terbaru menyebutkan, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau Casino di luar negeri. Besaran uang yang mengalir itu disebutkan PPATK hampir setengah triliun rupiah.

    Pemanggilan Kedua, Akankah Lukas Hadir?
    Setelah tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit, Lukas kembali menerima surat panggilan kedua. Pada surat panggilan yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK itu, Lukas Enembe dijadualkan akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.

    Mengenai adanya pemanggilan tersebut, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, membenarkan jika kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

    "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9/2022).

    Meskipun surat panggilan itu telah diterima, Rewarin belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Ia menjelaskan jika pada saat ini kliennya, Lukas Enembe, masih sakit.

    "Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Rewarin.[]

    Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    29 Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
    Janda Sri Butuh Dermawan untuk Tebus Ijasah Anak
    Raperda APBD 2025 Diketok, Ini Catatan DPRD Jabar
    Begini Cara ASIH Atasi Pengangguran di Jabar
    Debat Pilgub Jabar, KPU Ajak Pemilih Datang ke TPS

    Editorial



      sponsored links