free hit counter code Prihatin Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Ridwan Kamil Ingatkan Kredit Mesra - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Prihatin Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Ridwan Kamil Ingatkan Kredit Mesra
    (Foto: Ist) M. Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat

    Prihatin Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Ridwan Kamil Ingatkan Kredit Mesra

    • Senin, 19 September 2022 | 15:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Kasus yang menimpa Undang dan Sutinah di Haurseah, Garut menjadi perhatian Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Ia prihatin dengan kasus utang piutang dengan rentenir itu. Ia pun mengingatkan, bahwa Provinsi Jawa barat sebenarnya sudah punya solusi untuk persoalan itu.

    "Saya prihatin,” kata Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini di Bandung, Senin (19/9/2022). Lebih lanjut, menurutnya, kalau (masalah-red) kriminal ditangani kepolisian. Tapi kalau solusi, Jabar sudah ada program sebetulnya.

    Solusi yang dimaksud, kata Kang Emil, yakni Pemprov Jabar sudah menyediakan program Kredit Mesra untuk mengatasi persoalan ekonomi warganya.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar warga Jabar memanfaatkan program Kredit Mesra yang digulirkan oleh bank bjb.

    "Saya berharap warga jangan lagi ada terjebak ke rentenir. Bjb sudah diperintahkan, ikut Kredit Mesra aja. Tidak ada bunga, agunan, asal berkumpul (berkelompok) berlima, itu sudah saya hadirkan dari tahun awal jadi Gubernur," ujar Kang Emil.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links