free hit counter code Tak Bayar Sewa, PT KAI Bongkar Rumah-Warung di Babakan Sari Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tak Bayar Sewa, PT KAI Bongkar Rumah-Warung di Babakan Sari Bandung
    (Foto: iNews.id) PT KAI Daop 2 Bandung, tertibkan bangunan di Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung.

    Tak Bayar Sewa, PT KAI Bongkar Rumah-Warung di Babakan Sari Bandung

    • Rabu, 14 September 2022 | 17:37:00 WIB
    • 0 Komentar

    BANDUNG, Juaranews – Merasa surat peringatan pengosongan bangunan yang dilayangkan tidak digubris, akhirnya PT KAI Daop 2 Bandung membongkar rumah sekaligus warung yang berdiri di lahan milik PT KAI. Pembongkaran bangunan yang berlokasi di Jalan Babakan Sari II, Nomor 1 RT 0001 RW 0007, Kelurahan Babakan Sari, Kiaracondong, Bandung itu dilaksanakan pada, Rabu (14/9/2022).

    Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 meter persegi tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios. Penyewa tersebut, kata Kuswardojo, belum melakukan kewajiban membayar sewa sesuai perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 hingga Desember 2021. Adapun sertipikat hak pakai Nomor 1 Keluraha Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan PT KAI atas aset di lokasi tersebut.

    "Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

    Kuswardojo menyatakan, penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. PT KAI mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

    “KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” tutur Kuswardojo.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links