Hodak Puas Persib Raih Kemenangan Penting di GBLA
- 22 November 2024 | 22:24:00 WIB
BOJAN Hodak puas dengan kemenangan 1-0 yang diraih pasukannya atas Borneo FC pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024).
BOJAN Hodak puas dengan kemenangan 1-0 yang diraih pasukannya atas Borneo FC pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
TANGERANG, Juaranews – Setelah melalui masa pidana kurang lebih 7 tahun, Narapidana kasus korupsi Pilkada Lebak dan pengadaan alkes di Provinsi Banten akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Gubernur Banten ini keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa pagi, (6/9/2022).
Setelah dinyatakan bebas, pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB Atut langsung dijemput oleh pihak keluarga serta diantar oleh petugas lapas. Saat itu juga, mantan orang nomor satu di Banten tersebut telah kembali ke rumahnya di Serang.
Kebebasan mantan orang nomor satu di Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan itu, pemberian bebas bersyarat dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, Ratu Atut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atut yang terjerat kasus korupsi suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian negara sebesar Rp79 miliar itu dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, usai bebas bersyarat, Atut akan menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarkatan Serang.
“Ibu Atut juga menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026,” katanya.
Diketahui, Atut sebelumnya menjalani hukuman selama kurang lebih 9 tahun penjara lantaran terjerat kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangky, Mantan Dirut Jasa Marga; Desi Aryani dan Mirawati Basri pun sama mendapatkan bebas bersyarat di mana mereka secara bersamaan keluar lapas siang tadi.
Aep
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).