free hit counter code Lewati 7 Tahun Masa Pidana, Ratu Atut Bebas Bersyarat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lewati 7 Tahun Masa Pidana, Ratu Atut Bebas Bersyarat
    (Foto: iNews) Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas tangerang, Selasa (6/9/2022).

    Lewati 7 Tahun Masa Pidana, Ratu Atut Bebas Bersyarat

    • Selasa, 6 September 2022 | 19:13:00 WIB
    • 0 Komentar

    TANGERANG, Juaranews – Setelah melalui masa pidana kurang lebih 7 tahun, Narapidana kasus korupsi Pilkada Lebak dan pengadaan alkes di Provinsi Banten akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Gubernur Banten ini keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa pagi, (6/9/2022).

    Setelah dinyatakan bebas, pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB Atut langsung dijemput oleh pihak keluarga serta diantar oleh petugas lapas. Saat itu juga, mantan orang nomor satu di Banten tersebut telah kembali ke rumahnya di Serang.

    Kebebasan mantan orang nomor satu di Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan itu, pemberian bebas bersyarat dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, Ratu Atut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Atut yang terjerat kasus korupsi suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian negara sebesar Rp79 miliar itu dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.

    Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, usai bebas bersyarat, Atut akan menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarkatan Serang.

    “Ibu Atut juga menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026,” katanya.

    Diketahui, Atut sebelumnya menjalani hukuman selama kurang lebih 9 tahun penjara lantaran terjerat kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak.

    Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangky, Mantan Dirut Jasa Marga; Desi Aryani dan Mirawati Basri pun sama mendapatkan bebas bersyarat di mana mereka secara bersamaan keluar lapas siang tadi.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links