free hit counter code Perdalam Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi DLH Jakarta - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perdalam Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi DLH Jakarta

    Perdalam Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi DLH Jakarta

     

    JuaraNews, Bandung - Pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta guna mematangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

     

    Anggota Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai dasar penyusunan Raperda RPPLH. Selain itu, katanya, 

    lanjutnya, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.

     

    “Mendengar penjelasan dari Dinas LH DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km/segi dan juga jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar 35.378 km/segi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa," ucapnya.

     

    Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat, sehingga menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.

     

    “Sehingga kerapatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km/segi, sedangkan rataan di Jawa Barat sekitar 147.141 jiwa km/segi,” ujarnya. 

     

    “Tentunya dengan kerapatan yang berbeda jauh dalam membut suatu RPPLH pasti akan berbeda, baik dalam persoalan lingkungan hidup,” tambahnya.

     

    Asep berharap, bagi daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

     

    “Kami mengharapkan kedepannya daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup," tutup Asep. 

     

    Diketahui dalam pembuatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa dipergunakan selama 30 Tahun kedepan. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links