free hit counter code Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Diduga Lakukan Pungli Sumbangan Bangunan Sekolah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Diduga Lakukan Pungli Sumbangan Bangunan Sekolah

    Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Diduga Lakukan Pungli Sumbangan Bangunan Sekolah

     

    JuaraNews, Bandung – Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung. 

     

    Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.

     

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

     

    "Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam," katanya, di Bandung, Jumat (24/6/2022).

     

    Dia mengatakan Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya.

     

    "Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," ucapnya.

     

    Lanjut Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa Barat siaga satu terhadap pungutan liar. 

     

    "Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tancapnya.

     

    Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

     

    Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). 

     

    Dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada Tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system) yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya. 

     

    "Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I," tandasnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi