free hit counter code Pasus VI DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pasus VI DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah
    Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Heri Dermawan

    Pasus VI DPRD Jabar: Raperda RPPLH Tidak Hanya Urusi Sampah

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat.

     

    Belum lama ini, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Jabar kunjungi langsung Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

     

    Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Heri Dermawan mengatakan, banyak point-point penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.

     

    "Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja," kata Heri.

     

    Menurut Heri, banyak masukan yang pihaknya sampaikan tentang pembahasan Raperda tersebut, dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.

     

    "Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerjasama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update," ujarnya.

     

    Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat mengganggu lingkungan.

     

    "Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul," ucapnya.

     

    Heri berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.

     

    "Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat," tutupnya.

     

    Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links