free hit counter code DPRD Jabar Siap Sampaikan Aspirasi Serikat Buruh Terkait Kesejahteraan Pekerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Siap Sampaikan Aspirasi Serikat Buruh Terkait Kesejahteraan Pekerja

    DPRD Jabar Siap Sampaikan Aspirasi Serikat Buruh Terkait Kesejahteraan Pekerja

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar mendukung setiap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh. Hal itu sebagai upaya untuk membantu Kesejahteraan para buruh.

     

    Sebelumnya, Serikat buruh ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung. Dalam rangka memperingati hari buruh nasional tanggal 1 Mei. 

     

    Salah satu tuntutannya dari aksi unjuk rasa tersebut adalah mereka meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan para buruh.

     

    Anggota Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa DPRD akan selalu mendukung dan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI untuk bisa dicari solusinya.

     

    "Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan,"katanya saat audiensi dengan serikat buruh, kemarin.

     

    Abdul Hadi mengatakan apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-ada melainkan untuk kesejahteraan para buruh.

     

    "DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-ngada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini,"ucapnya.

     

    Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan antara lain :

    1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

     2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

     3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

     4. Batalkan UU Cipta Kerja.

     5. Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU
    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK
    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno

    Editorial



      sponsored links