free hit counter code Bupati Bogor Kena OTT KPK, Menambah Panjang Daftar Kepala Daerah di Jabar Tersandung Korupsi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Bupati Bogor Kena OTT KPK, Menambah Panjang Daftar Kepala Daerah di Jabar Tersandung Korupsi
(detik.com) Ade Yasin seusai diperiksa di Gedung KPK, Rabu (27/4/2022) malam. Ade resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Bupati Bogor Kena OTT KPK, Menambah Panjang Daftar Kepala Daerah di Jabar Tersandung Korupsi

JuaraNews, Jakarta  - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menambah panjang daftar kepala daerah di Jabar yang tersandung kasus korupsi.


Selasa (26/4/2022) malam, Ade terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Ade, dalam OTT tersrbut KPK juga menangkap beberapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.


“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).


“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” sambungnya.


Ali mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.


“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.


KPK, lanjut Ali, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam.


“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.


Ade Yasin menjadi kepala daerah kedua di Jabar yang diciduk KPK pada tahun 2022 ini, sebelumnya KPK juga menetap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Pepen terjaring OTT pada 5 Januari 2022 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.



Ikuti Jejak Sang Kakak
Ironisnya, Ade merupakan bupati kedua secara berturut-turut yang diciduk KPK dalam kasus korupsi. Bupati Bogor sebelumnya, Rachmat Yasin yang juga kakak kandund Ade, juga terjaring OTT KPK. Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014.


Rachmat dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 

Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.


Saat itu Rachmat sudah dibuntuti oleh tim dari KPK. Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK menjemput Rachmat dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.


Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.


Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.


16 Kepala Daerah di Jabar Dipenjara karena Korupsi
Perilaku korupsi ini pun sepertinya selalu terulang di antara kepala daerah di Jabar. OTT yang dilakukan KPK seakan tidak membuat jera atau contoh bagi kepala daerah berikutnya. Bahkan dari 16 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, 15 di antaranya merupakan bupati/wali kota, sebanyak 5 wilayah yang kepala daerahnya secara berturut-turut masuk penjara gara-gara korupsi.

Kelima daerah tersebut, yakni pertama yang paling mutakhir adalah Kabupaten Bogor dengan 2 bupati. Ade Yasin yang merupakan penerus kakaknya, Rachmat Yasin, sama-sama terjaring OTT.


Kedua, 2 Wali Kota Bekasi, yakni Rahmat Effendi dan Mochtar Muhammad. Mochtar terpidana kasus upaya penyuapan pengurusan penghargaan Adipura, upaya penyuapan pengasahan APBD Kot Bekasi pada 2019 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.


Pada 7 Maret 2012, Majelis hakim kasasi di Mahkamah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta sera pidana tambahan uang pengganti Rp639 juta.

 

Selanjutnya, ketiga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebanyak 2 bupati. Bupati pertama Bandung Barat, alm Abubakar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada 11 April 2018. Hakim menjatuhkan vonis pidana 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta. Abubakar sendiri meninggal dalam statusnya sebagai narapidana.


Jejak Abubakar diikuti penetusnya, Aa Umbara Sutisna. Bupati kedua KBB ini tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.


Keempat, Kota Cimahi dengan 2 wali kota, bahkan bisa dikatakan 3 wali kota. Wali kota kedua Atty Suharti Tochija diciduk KPK bersama dengan suaminya Itoc Tochija, yang merupakan Wali Kota pertama Cimahi selama 2 periode. Ia diamankan di kediamannya di Sukasari, Kota Bandung.

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Atty dan suaminya divonis 4 tahun perjara. Itoch sendiri akhirnya meninggal dunia.


Selanjutnya penerus Atty, Wali kota ketiga Ajay M Priatna juga terjaring OTT dalam suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Kelima, daerah yang 3 bupatinya secara beruntut masuk bui karena korupsi, yakni Kabupaten Subang. Diawali oleh Eep Hidayat yang dijebloskan ke dalam bui setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan. Eep dihukum.selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan wajib mengembalikan uang ke kas negara Rp 2,548 miliar.

Bupati Subang selanjutnya, Ojang Sohandi ditangkap karena diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar dan terjerat OTT KPK pada April 2016. Ojang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.


Penerus Ojang, yang sebelumnya menjabat wakil bupati, Imas Aryumningsih juga terjaring OTT karena menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp410 juta terkait pengurusan perizinan pembuatan pabrik. Ia divonis hukuman bui 6,5 tahun.


Sementara 5 kepala daerah tingkat dua lainnya terjerat kasus korupsi, hanya seorang. Pertama, Bupati Indramayu Supendi terpidana tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek itu.

Supendi bersama Omarsyah dan Wempy tetbukti menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp15 miliar.

Kedua, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

Ketiga, Bupati Karawang Ade Swara ditangkap pada 18 Juli 2014. Ia dijadikan tersangka bersama dengan istrinya, Nur Latifah dalam dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Ade divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Sedangka istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Keempat, Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan tersangka dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi diamankan KPK pada 16 Agustus 2013.


Kelima, Bupati Garut Agus Supriadi jadi tersangka kasus korupsi APBD Garut sejak 2004 sebesar Rp6,9 miliar. Agus divonis 7,5 tahun penjara pada 23 April 2008.


Sedangkan satu-satunya Gubernur Jabar yang masuk penjara gara-gara korupsi, yakni Dannt Setiawan yang menjabat pada periode 2003-2008. Danny ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Juli 2008 karena kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar 2008. Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links