Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memprediksi puncak mudik akan terjadi pada 29 dan 30 April.
Sementara untuk puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 8 Mei 2022. Diperkirakan lonjakan kendaraan akan terjadi pada pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Jumlah pemudik pada momen Idul Fitri tahun 1443 H/2022 secara nasional diprediksi mencapai 85,5 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 14,9 juta pemudik akan masuk atau bertujuan ke wilayah Jabar di luar wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), atau sekitar 17,2 persen dari total pemudik.
Sementara pemudik yang akan masuk wilayah Jakarta plus Bodebek akan mencapai 5,9 juta orang atau sekitar 7,0 persen. Kemudian, tujuan pemudik terbanyak masih ke wilayah Jateng dengan perkiraan mencapai 27,5 persen atau sekitar 23,5 juta orang, Jatim 16,8 juta orang atau 19,6 persen.
Dishub Jabar sendiri memperkirakan warga Jabar yang akan keluar pada momen Idul Fitri tahun ini akan mencapai 9,2 juta orang. Sementara Jakarta plus Bodebek mencapai 14 juta orang.
"Pemudik yang akan melintas Jabar diperkirakan mencapai 4,5 juta orang. Melintasi jalan arteri, hingga jalur alternatif dan terutama jalan tol," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara, Selasa (19/4/2022).
Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana menambahkan, kendaraan yang akan digunakan pemudik akan didominasi kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Mobil diprediksi akan mencapai 28,6 persen, sementara motor sekitar 21,5 persen. Sisanya menggunakan kendaraan angkutan umum seperti bus kota (17,38 persen), kereta api (9,7 persen), pesawat (8,13 persen) dan sisanya lewat jalur laut/sungai.
Diperkirakan, pemudik dengan mobil akan memilih istirahat di rest area baik di dalam jalan tol maupun jalan arteri. Sementara pemotor akan memilih istirahat di kawasan SPBU.
"Kami mengantisipasi penumpukan kendaraan saat istirahat, baik di rest area dan SPBU, agar tidak mengganggu lalu lintas," ujar Idat
Total personel Dishub, baik di tingkat Jabar hingga kabupaten/kota yang akan bertugas selama arus mudik dan balik mencapai sekitar 5.000 orang. Personel akan diturunkan di jalur mudik dan posko-posko sepanjang jalur mudik di Jabar.
Dishub Jabar sendiri telah melakukan sejumlah antisipasi selama momen mudik, di antaranya menyediakan informasi terpadu angkutan Lebaran Si Manis dan menyiarkan secara langsung (live streaming) kondisi lalu lintas, melalui radio dan internet. Menyiapkan posko mudik di terminal bandara, dermaga dan rest area dengan total 42 titik. (*)
jn
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).