free hit counter code Depidar SOKSI Jabar Bidang Tenaga Kerja Tolak Permenaker No. 2 tahun 2022 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Depidar SOKSI Jabar Bidang Tenaga Kerja Tolak Permenaker No. 2 tahun 2022
    Wakil Sekretaris Depidar SOKSI Jawa Barat Azhar Hariman

    Depidar SOKSI Jabar Bidang Tenaga Kerja Tolak Permenaker No. 2 tahun 2022

    • Rabu, 16 Februari 2022 | 09:59:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Kontroversi Permenaker No. 2 tahun 2022 terus bergulir. Wakil Sekretaris Depidar SOKSI Jawa Barat bidang ketengakerjaan Azhar Hariman,ST ikut menanggapi kebijakan pemerintah yang menuai sikap pro dan kontra di antara buruh dan tenaga kerja.


    Ajay, nama panggilan aktivis buruh ini, menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

     

    "Buruh itu ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kondisinya memprihatinkan, upah tidak naik, sekarang tabuhan atau jaminan hari tua nya baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun. Ini sangat tidak adil dan tak manusiawi," kata Azhar di Bandung, Rabu (16/2/2022).

     

    Ia mengatakan, Permenaker tersebut jelas merugikan kaum buruh atau pekerja. Dengan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan setelah usia 56 tahun, berarti buruh yang berusia 30 tahun dan di-PHK baru bisa mencairkan JHT setelah 26 tahun kemudian.

     

    “Keadilannya di mana? Di-PHK berarti putus pendapatannya saat itu juga. Salah satu harapannya ya Jaminan Hari Tua yang ditabungkan selama bekerja. Bagaimana pekerja atau buruh itu bisa melanjutkan kesinambungan hidupnya. Aturan ini sungguh tak adil,” katanya.

     

    Azhar menambahkan, tabungan JHT dibayar tiap bulan, disisihkan buruh atau pekerja dari gajinya. Tabungan itu milik personal buruh tersebut sehingga ketika di-PHK atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan sebelumnya, itu adalah hak dari buruh tersebut. “Lalu kenapa harus ditunda-tunda sampai usia 56 tahun? Urgensinya di mana?” katanya lagi.

     

    Pada kondisi saat ini, katanya, di masa pandemi Covid-19, ekonomi sedang tidak bergairah. Bahkan banyak PHK banyak terjadi karena pandemi covid berakibat pada PHK karyawan ataun buruh pabrik. "Tak manusiawi bila pada kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, salah satu harapan buruh malah ditunda pembayarannya sampai usia 56 tahun.

     

    Azhar mengajak pemerintah lebih berpikir manusiawi ketika berbicara tentang JHT buruh ini. “Bagaimana buruh bisa sejahtera ketika gajinya sudah kecil, di PHK, jaminan hari tuanya susah diambil. Harus menunggu sampai 26 tahun bahkan lebih,” katanya.

     

    Oleh karena itu, meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Produk hukum Menaker tersebut, katanya, selain tak manusiawi juga tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh. "Kami juga berharap DPR RI pro aktif juga mempunyai send of be longing terhadap kaum termarjinalkan, kaum mustad afin maksimal memperjuangkan kaum buruh mengenai JHT ini," katanya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir

    Editorial



      sponsored links