Ini Usulan Legislator Jabar Kurangi Dampak PPN 12%
- 22 Januari 2025 | 07:00:00 WIB
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di ajukan Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan pemohon dalam hal ini partai Demokrat kudu KSP Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra
“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andri Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)
bas
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Selengkapnya..
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan PLTA Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Selengkapnya..
PEMBANGUNAN jembatan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Gratis(MBG).
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.