free hit counter code MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko
AHY

MA Tolak Judicial Review AD/ART Demokrat yang Diajukan Kubu KSP Moeldoko

  • Rabu, 10 November 2021 | 07:03:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di ajukan Demokrat kubu KSP Moeldoko.


Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan pemohon dalam hal ini partai Demokrat kudu KSP Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra


“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andri Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).


Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.


Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.


“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.


Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.


"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links