Pemkot Pastikan Perbaikan Trotoar Selesai di 2023
- 1 Desember 2023 | 16:49:00 WIB
PEMKOT Bandung memastikan perbaikan trotoar di tiga ruas jalan akan selesai akhir tahun ini.
PEMKOT Bandung memastikan perbaikan trotoar di tiga ruas jalan akan selesai akhir tahun ini.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di ajukan Demokrat kubu KSP Moeldoko.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan pemohon dalam hal ini partai Demokrat kudu KSP Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra
“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andri Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Alasan lainnya kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucapnya. (*)
bas
0 KomentarPENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai Selengkapnya..
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menggelar Aksi Stunting Award (ASA) Tahun 2023 di Hotel Savoy Homann, Kota Selengkapnya..
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.
Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) ITB di bawah kepemimpinan Tim Pengmas Ditmawa ITB telah melaksanakan proyek pengabdian masyarakat.