free hit counter code Tayangan Pornografi saat Penggerebekan Pinjol oleh TV Nasional Dinilai Langgar Etika Media - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tayangan Pornografi saat Penggerebekan Pinjol oleh TV Nasional Dinilai Langgar Etika Media
istimewa Direkur DEEP Indonesia, aktivis perempuan yang konsen terhadap isu perempuan dan anak, Neni Nur Hayati

Tayangan Pornografi saat Penggerebekan Pinjol oleh TV Nasional Dinilai Langgar Etika Media

  • Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:15:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Direkur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati sangat menyayangkan tayangan pornografi dengan memperlihatkan perempuan berfoto bugil dalam program berita breaking news pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.


Terlepas dari tayangan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak, Menurut Neni, tayangan pornografi tersebut dinilai melanggar etika media, sebab selain ada dugaan melanggar UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).


"Juga memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat Indonesia yang dapat berpengaruh pada perilaku individu untuk melakukan penyimpangan serta melanggar nilai kesusilaan," tegas aktivis perempuan yang konsen terhadap isu perempuan dan anak ini, Kamis (21/10/2021).


Padahal dalam regulasi jelas, program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja, untuk itu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin. Apalagi penayangan tersebut tanpa ada sensor dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu.


Neni mengkhawatirkan apabila tayangan seperti ini dinormalisasi dan tidak ada tindakan tegas dari KPI Pusat, maka harapan publik untuk dapat menciptakan tayangan yang sehat dan berkualitas sulit terwujud.


Neni berharap, stasiun televisi memiliki kesadaran tinggi, komitmen yang kuat dan lebih peduli dengan perasaan publik yang menikmati tayangannya.


Neni pun mengapresiasi langkah KPID Jawa Barat yang cepat dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas tayangan yang tidak bermutu.

 

"Sudah selayaknya KPID Jabar sebagai lembaga penyiaran yang bertugas mengawasi tayangan program memiliki tanggungjawab moril kepada publik," tutupnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links