free hit counter code Ridwan Kamil: Gedung BPSDM dan KONI Lokasi Karantina Kontingen Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ridwan Kamil: Gedung BPSDM dan KONI  Lokasi Karantina Kontingen Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Ridwan Kamil: Gedung BPSDM dan KONI Lokasi Karantina Kontingen Jabar

  • Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:44:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Pemprov Jawa Barat menyediakan dua lokasi karantina bagi kontingen Jabar yang berlaga PON XX Papua 2021. Dua lokasi tersebut yaitu di Gedung BPSDM dan KONI Jabar


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan kontingen wajib melaksanakan karantina selama 5 x 24 jam di tempat isolasi terpusat yang ditunjuk oleh pemerintah dan satgas Covid-19 daerah.


"Ada lima hari di gedung BPSDM dan yang kedua di mes KONI Jabar karena peraturannya barangsiapa yang ke PON Papua lebih dari tujuh hari, maka pulangnya harus beradaptasi, karantina dulu selama lima hari," ujarnya, Jum'at (15/10/2021).


Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Dewi Sartika membenarkan keterangan Gubernur, tidak hanya itu dia juga menjelaskan saat ini sudah ada tiga puluhan orang dari kontingen PON asal Jabar yang tengah melaksanakan karantina di BPSDM Jabar. 


"Kita siapkan dua lokasi, karena kapasitas di BPSDM terbatas," kata Dewi.


Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan isolasi para atlet PON XX Papua di wilayah masing-masing. 


Hal ini menindaklanjuti munculnya klaster PON. Pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah meminta supaya biaya karantina dan tes Corona atlet setiba di kampung halaman juga ditanggung pemerintah daerah.

 

Terkait daerah masing-masing diminta untuk menyiapkan isoter di atau isolasi di wilayah atau di daerah masing-masing dan selama 5 hari, dan tentunya akan di-PCR hari pertama dan hari keempat," katanya.


Tidak hanya itu, Airlangga juga menjelaskan, terkait mekanisme kepulangan ini diharapkan biaya tes dan karantina ditanggung oleh pemda dan Satgas Covid daerah.


"Dan ini pemerintah akan melalui satgas Covid akan memperbaiki perubahan revisi SE satgas Covid Nomor 19 dan ini akan diberlakukan terkait dengan wajib karantina ini di daerah per tanggal 12 Oktober," tutupnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links