Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
- 22 November 2024 | 06:15:00 WIB
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis (21/11/2024).
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis (21/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat meminta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, jika berambisi menjadi Presiden.
Pernyataan itu disampaikan melalui pres realese DPP Partai Demokrat, yang ditandatangani Kepala Badan Komuniksi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Minggu (3/10/2021).
"Dirikanlah Partai sendiri. Sudah ada contohnya jenderal mendirikan Partai. Jenderal Edi Sudrajat mendirikan PKPI, Jenderal SBY mendirikan Demokrat. Jenderal Wiranto mendirikan Hanura, dan Letjen Prabowo mendirikan Gerindra," kata Herzaky dalam keterangan persnya yang dikirim kepada juaranews.com.
Menurut Herzaky, itulah sejatinya jenderal, mendayagunakan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk tegak berdiri di atas kaki sendiri. Untuk itu, lanjutnya, kepada KSP Moeldoko, jika benar mengaku jenderal, dirikanlah partai sendiri. "Jangan mengganggu partai orang lain," ujarnya.
Herzaky menilai, Moeldoko memiliki ambisi besar untuk menjadi presiden. Asumsi ini dinilai menjadi konstruksi besar dari persoalan yang terjadi di Partai Demokrat ini. Ambisi menjadi presiden ini, pertama kali muncul pada 2014.
Katanya, ada seorang pengusaha nasional yang menghadap Presiden SBY dan meminta restu agar PD mengusung Moeldoko sebagai Calon Presiden. Moeldoko saat itu masih perwira aktif dan baru saja diangkat menjadi Panglima TNI.
Herzaky juga bercerita pada Mei 2015, pagi-pagi sekali dengan menggunakan seragam dinas Panglima TNI, Moeldoko datang ke Cikeas. Hari itu, SBY akan berangkat ke Surabaya untuk melakukan Kongres Partai Demokrat.
"Pak SBY berpikir, tentulah ada sesuatu yang sangat penting dan mendesak, atau darurat, seorang Panglima TNI aktif dengan seragam dinas, menghadap seorang mantan Presiden, mantan Panglima Tertinggi, pada pagi-pagi hari sekali. Ternyata, pesannya tidak sepenting dan semendesak yang diduga. Moeldoko hanya mengatakan: 'Pak, tolong kalau Bapak terpilih lagi sebagai Ketua Umum, agar Bapak mengangkat Marzuki Alie sebagai Sekjennya,'” ungkap Herzaky.
"Pak SBY marah. Beliau marah, bukan saja karena Moeldoko yang adalah Panglima TNI aktif telah melanggar konstitusi dan undang-undang dengan melakukan politik praktis dan intervensi, tetapi beliau juga marah karena sebagai salah satu penggagas dan pelaksana reformasi TNI, Pak SBY tidak rela TNI dikotori oleh ambisi pribadi yang ingin berkuasa dengan cara-cara yang melanggar aturan dan hukum," sambungnya. (*)
ude
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).