free hit counter code Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Daur Ulang Limbah B3 Jenis Oli - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Daur Ulang Limbah B3 Jenis Oli
    Ketua Komisi IV DPRD Jabar saat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia di Kota Cimahi, Jum'at, (10/09/2021).

    Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Daur Ulang Limbah B3 Jenis Oli

    • Jumat, 10 September 2021 | 13:28:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), khususnya limbah B3 Jenis Oli.


    Pasalnya, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan.


    Kemudian, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup.

     

    Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia di Kota Cimahi, Jum'at, (10/09/2021).


    Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan PT WGI ini merupakan tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil)


    Menurutnya, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.


    "Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain," ujar Tetep.


    Meskipun tidak berbahaya, Tetep menambahkan jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.


    "Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan akan membahayakan kelematan masyarakat dan juga merusak lingkungan," tutupnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links