free hit counter code Jembatan Dayeuhkolot Retak, Komisi IV Minta Segera Diperbaiki - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jembatan Dayeuhkolot Retak, Komisi IV Minta Segera Diperbaiki
    Jembatan Dayeuhkolot yang menghubungkan antara kecamatan di kabupaten Bandung mengalami keretakan

    Jembatan Dayeuhkolot Retak, Komisi IV Minta Segera Diperbaiki

    • Selasa, 7 September 2021 | 09:41:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Jembatan Dayeuhkolot yang menghubungkan antara kecamatan di kabupaten Bandung mengalami keretakan yang cukup mengkhawatirkan.


    Maka dari itu, Komisi IV DPRD Jabar langsung meninjau jembatan yang menyambungkan Kecamatan Dayeuhkolot dan Baleendah agar bisa ditangani secepat mungkin.


    Ketua Komisi IV Tetep Abdulatip mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat langsung kondisi jalan tersebut dan itu harus segera ditangani karena merupakan akses inti yang menghubungkan antar Kecamatan.


    “Kami dari Komisi IV sudah melihat langsung kondisi jembatan tersebut dan memang harus segera ditangani karena jembatan tersebut merupakan akses yang menghubungkan dua Kecamatan," ucap Tetep, Selasa (7/9/2021).

     

    Tetep meminta pemerintah setempat untuk segera menanganinya karena dengan kondisi seperti itu akan mengakibatkan kemacetan.“Kamin mendorong kepada pihak terkait untuk segera ditangani sehingga kondisi lalu lintas di wilayah tersebut bisa kembali normal," tutupnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links