BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Bulan Bintang Jabar mempertanyakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang melantik Wawan Sugiyanto sebagai PP Pemuda Bulan Bintang periode 2019-2024, Rabu (18/8/2021).
Ketua PW Pemuda Bulan Bintang Jabar, Lutfi Anura menilai keputusan DPP PBB yang tandatangani Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra tidak berlandaskan AD/ART dan PD/PRT.
Pasalnya, berdasarkan hasil muktamar ketiga di Asrama Haji Pondok, Jakarta beberapa waktu lalu terpilih Muhammad Ali Nurhakim sebagai ketua umum PP Pemuda Bulan Bintang.
"Maka dari itu PW Pemuda Bulan Bintang Jawa Barat tidak mengakui keputusan ketua DPP PBB terkait pengangkatan kepungurusan DPP Pemuda Bulan Bintang dan saat ini kami masih mengakui Muhammad Ali sebagai ketua terpilih hasil Muktamar ke-3 di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I PW Pemuda Bulan Bintang Jabar, Fuad Abdullah akan menempuh langkah tabayun langsung kepada Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Langkah tersebut akan dilakukan secepatnya guna memastikan SK DPP PBB tentang Pembatalan Susunan dan Personalia PP Pemuda Bulan Bintang Periode 2019-2024 benar diketahui, dikeluarkan, dan ditandatangani oleh Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Di samping itu, pembekuan terhadap Muhammad Ali Nurhakim oleh tidak berdasarkan alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan PD/PRT. Sebab, dalam PD/PRT pembekuan dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar dinul (agama) Islam dan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Partai bukan DPP.
"Sehingga SK Pembatalan dari DPP itu lagi-lagi hanya berlandaskan kepentingan bukan berlandaskan hukum," tegasnya.
Oleh karenanya, PW Pemuda Bulan Bintang Jabar meminta DPP, Mahkamah Partai, Ketum PBB meninjau ulang SK Pembatalan tersebut. Bahkan, pihaknya menganggap SK tersebut sebagai lelucon karen tidak berlandaskan hukum dan tidak dalam keadilan serta kepastian hukum.
"Kami masih mengakui saudara Muhammad Ali Nurhakim sebagai Ketum PP Pemuda Bulan Bintang. Dan kami mengabaikan SK pembatalan yang dikeluarkan DPP PBB karena tidak berlandaskan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, SK yang dikeluarkan karena adanya oknum dari salah satu pengurus di DPP PBB. Sehingga, pihaknya pun menduga SK tersebut dibuat oleh oknum guna kepentingan tertentu.
Dengan demikian, ia mengungkapkan kepada oknum tersebut untuk membahas aturan main di PBB, khususnya pada pasal 5 ayat 1 tentang indisipliner. Tentunya DPP, Mahkamah Partai, dan Majelis Syuro lebih paham dan tahu mengenai hal tersebut.
"Kami berharap PBB kembali harmonis, kuat, dan solid sehingga dapat memenangkan kontestasi di tahun 2024," jelasnya. (*)
bas
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).