free hit counter code Pemuda Bulan Bintang Pertanyakan Keputusan DPP PBB Lantik Kepengurusan Wawan Sugiyanto - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemuda Bulan Bintang Pertanyakan Keputusan DPP PBB Lantik Kepengurusan Wawan Sugiyanto
    bas Ketua PW Pemuda Bulan Bintang Jabar, Lutfi Anura

    Pemuda Bulan Bintang Pertanyakan Keputusan DPP PBB Lantik Kepengurusan Wawan Sugiyanto

    • Kamis, 2 September 2021 | 23:15:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Bulan Bintang Jabar mempertanyakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang melantik Wawan Sugiyanto sebagai PP Pemuda Bulan Bintang periode 2019-2024, Rabu (18/8/2021).


    Ketua PW Pemuda Bulan Bintang Jabar, Lutfi Anura menilai keputusan DPP PBB yang tandatangani Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra tidak berlandaskan AD/ART dan PD/PRT.


    Pasalnya, berdasarkan hasil muktamar ketiga di Asrama Haji Pondok, Jakarta beberapa waktu lalu terpilih Muhammad Ali Nurhakim sebagai ketua umum PP Pemuda Bulan Bintang.


    "Maka dari itu PW Pemuda Bulan Bintang Jawa Barat tidak mengakui keputusan ketua DPP PBB terkait pengangkatan kepungurusan DPP Pemuda Bulan Bintang dan saat ini kami masih mengakui Muhammad Ali sebagai ketua terpilih hasil Muktamar ke-3 di Jakarta," katanya.


    Sementara itu, Wakil Ketua I PW Pemuda Bulan Bintang Jabar, Fuad Abdullah akan menempuh langkah tabayun langsung kepada Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.


    Langkah tersebut akan dilakukan secepatnya guna memastikan SK DPP PBB tentang Pembatalan Susunan dan Personalia PP Pemuda Bulan Bintang Periode 2019-2024 benar diketahui, dikeluarkan, dan ditandatangani oleh Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra.


    Di samping itu, pembekuan terhadap Muhammad Ali Nurhakim oleh tidak berdasarkan alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan PD/PRT. Sebab, dalam PD/PRT pembekuan dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar dinul (agama) Islam dan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Partai bukan DPP.


    "Sehingga SK Pembatalan dari DPP itu lagi-lagi hanya berlandaskan kepentingan bukan berlandaskan hukum," tegasnya.


    Oleh karenanya, PW Pemuda Bulan Bintang Jabar meminta DPP, Mahkamah Partai, Ketum PBB meninjau ulang SK Pembatalan tersebut. Bahkan, pihaknya menganggap SK tersebut sebagai lelucon karen tidak berlandaskan hukum dan tidak dalam keadilan serta kepastian hukum.


    "Kami masih mengakui saudara Muhammad Ali Nurhakim sebagai Ketum PP Pemuda Bulan Bintang. Dan kami mengabaikan SK pembatalan yang dikeluarkan DPP PBB karena tidak berlandaskan hukum," lanjutnya.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan, SK yang dikeluarkan karena adanya oknum dari salah satu pengurus di DPP PBB. Sehingga, pihaknya pun menduga SK tersebut dibuat oleh oknum guna kepentingan tertentu.


    Dengan demikian, ia mengungkapkan kepada oknum tersebut untuk membahas aturan main di PBB, khususnya pada pasal 5 ayat 1 tentang indisipliner. Tentunya DPP, Mahkamah Partai, dan Majelis Syuro lebih paham dan tahu mengenai hal tersebut.


    "Kami berharap PBB kembali harmonis, kuat, dan solid sehingga dapat memenangkan kontestasi di tahun 2024," jelasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links