Hadapi Dewa United, DDS Bertekad Raih Kemenangan
- 15 Januari 2025 | 18:08:00 WIB
SKUAT Persib dalam kondisi siap tempur menghadapi Dewa United pada laga Pekan 19 Liga 1 2024-2025 di Stadion GBLA, Jumat (17/1/2025) malam.
SKUAT Persib dalam kondisi siap tempur menghadapi Dewa United pada laga Pekan 19 Liga 1 2024-2025 di Stadion GBLA, Jumat (17/1/2025) malam.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung – Enam politisi Partai Demokrat menjadi saksi pelaporan pencemaran nama baik Partai Demokrat oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (51), atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor.
Laporan disampaikan Kuasa Hukum Partai Demokrat ke Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021). Enam politisi yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat itu adalah H. Zulkifly Chaniago, BE, H. Achdar Sudrajat, S.Sos, H. Sugianto Naggolah, SH.,MH, H. Toto Purwanto Sandi, M.IPol., Ir. H.Sri Budihardjo Hermawan, M.IPol, dan H.Yosa Octora Santono, S.Si.,MM.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat H. Wawan Setiawan mengatakan, dalam pengaduan tersebut disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah kepada Partai Demokrat. “Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” kata Wawan.
Sebagai Pejabat Publik, kataya, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.
Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dan para politisi Partai Demokrat itu berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh ini Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.
“Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” pungkas Wawan. (*)
ude
0 KomentarMENLU Sugiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merdeka, Jala Asia Afrikan Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga Selengkapnya..
DIDUGA ada sebuah RS di Kota Bekasi yang melakukan pembuangan limbah beracun B3 secara Selengkapnya..
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga hari.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).