free hit counter code Posting Bernada Fitnah, Wamendes Budi Arie Digugat Kader Partai Demokrat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Posting Bernada Fitnah, Wamendes Budi Arie Digugat Kader Partai Demokrat
    ENAM politisi Partai Demokrat menjadi saksi pelaporan pencemaran nama baik Partai Demokrat oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (51).

    Posting Bernada Fitnah, Wamendes Budi Arie Digugat Kader Partai Demokrat

     

    JuaraNews, Bandung – Enam politisi Partai Demokrat menjadi saksi pelaporan pencemaran nama baik Partai Demokrat oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (51), atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor.

     

    Laporan disampaikan Kuasa Hukum Partai Demokrat ke Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021). Enam politisi yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat itu adalah H. Zulkifly Chaniago, BE, H. Achdar Sudrajat, S.Sos, H. Sugianto Naggolah, SH.,MH, H. Toto Purwanto Sandi, M.IPol., Ir. H.Sri Budihardjo Hermawan, M.IPol, dan H.Yosa Octora Santono, S.Si.,MM.

     

    Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat H. Wawan Setiawan mengatakan,  dalam pengaduan tersebut disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah kepada Partai Demokrat. “Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” kata Wawan.

     

    Sebagai Pejabat Publik, kataya, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.

     

    Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

     

    Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dan para politisi Partai Demokrat itu berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh ini Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.

     

    “Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” pungkas Wawan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links