Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pembangunan rumah deret Tamansari Tahap I sebanyak 189 unit rampung tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Nunun Yanuati pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kamis, (22/4/2021).
“Target yang dibangun pada tahap 1 sebanyak 189 unit. Realisasi tahap 1 lebih ke arah bangunan konstruksinya di blok C 8 lantai dan Blok A 4 lantai,” ungkapnya.
Nunun mengakui, pembangunan rumah deret ini sempat mengalami keterlambatan. Hal itu dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari kendala teknis, sosial, hingga kendala anggaran.
Terkait faktor sosial, Nunun mengaku terus melakukan pendekatan dengan warga yang masih bertahan di kawasan rumah deret Tamansari tersebut.
“Ada tiga permaslaahan teknis, sosial dan biaya. Kalau teknis ada desain di pradesain belum muncul. Setelah direview, ada rekomendasi dari tim ahli bangunan jadi diubah. Sehingga biaya pun berubah. Ada juga kendala refokusing dan faktor sosial,” ucapnya.
“Karena di sana masih ada satu kepala keluarga yang masih bertahan otomatis lahannya baru disiapkan yang berada di luar lokasi tersebut. Kita berupaya terus melakukan pendekatan,” imbuhnya.
Akibat keterlambatan pembangunan, Pemkot Bandung harus menanggung kerugian untuk membayarkan uang sewa rumah untuk warga yang terdampak.
“Pemkot Bandung menyediakan uang sewa rumah untuk warga yang terdampak. Itu kita mengeluarkan. Untuk lainnya sesuai kontraktor,” jelasnya.
Kendati demikian, Nunun mengungkapkan pembangunan rumah deret Tahap I akan rampung pada bulan Juni mendatang.
“Tahap satu ini kita targetkan di April tapi karena ada beberapa hambatan kemungkinan sampai Juni baru selesai,” ungkapnya.
Nunun mengatakan progres pembangunan rumah deret Tamanasari Tahap I telah mencapai 62 persen dari target 70 persen pada April ini.
“Sudah 62 persen dari yang ditargetkan 70 persen. kita memang ada deviasi tidak sampai 10 persen. Tahap 1 kita melaksanakan 60 persen dari keseluruhan,” tambahnya.
Untuk itu, Nunun meminta dukungan dari seluruh warga Kota bandung agar pembangunan rumah deret Tamansari berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target di tahun 2022.
“Agar pembangunan tahap 1 dan selanjutnya berjalan lancar mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Bandung, dan bagi yang sudah setuju harap sabar menunggu,” tutur Nunun. (*)
bas
0 KomentarPERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Selengkapnya..
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinjau lokasi bencana Longsor bersama Camat Cisarua Taufik Firmansyah dan Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Selengkapnya..
TEKNOLOGI wolbachia terbukti aman untuk manusia, hewan dan lingkungan. Sehingga bisa menjadi salah satu upaya mencegah Selengkapnya..
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Selengkapnya..
SATU bangunan berupa bengkel tertimpa dan terbawa longsor di Desa Kertawangi. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.