Kevin Ingin Bantu Persib Raih Trofi Juara Liga 1
- 8 Desember 2023 | 16:46:00 WIB
KEVIN Ray Mendoza mengaku sudah sangat siap tampil membela timnya di sisa kompetisi Liga 1 2023-2024.
KEVIN Ray Mendoza mengaku sudah sangat siap tampil membela timnya di sisa kompetisi Liga 1 2023-2024.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi teguran keras sampai pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN)-nya yang mudik atau pulang kampung selama periode 6-17 Mei 2021 pada momen Idul Fitri 1442 H. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang masih nekat mudik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Pemprov DKI masih mengkaji pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu. Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.
"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan. Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.
Oleh: atep kurniawan / tep
0 KomentarBey Machmudin mengimbau masyarakat tetap waspada akan potensi bencana alam, mengingat saat ini memasuki musim Selengkapnya..
KPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Selengkapnya..
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat Selengkapnya..
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar. Selengkapnya..
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat BIJB.
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu 2024.