free hit counter code Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat
net Petinggi Demokrat KLB Deli Serdang, Marzuki Alie

Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat

JuaraNews - Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs mencabut gugatan pemecatan Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Awalnya, keenam orang itu berniat menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan tersebut, akan dilangsungkan pada 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

“Jumat (26/3) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Rosmina sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan tersebut ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat, Red) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet saat sidang.

Terkait itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ujar Rosmina.

Dalam kesempatan itu, Rosmina juga menjelaskan Majelis Hakim tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang saat sidang diwakili oleh 11 pengacara.

“Karena ada pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua paham ketentuan Hukum Acara,” terang Rosmina.(*)

Oleh: atep kurniawan / tep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links