Indonesia hadapi Uzbekistan di Babak Semifinal
- 27 April 2024 | 00:09:00 WIB
TIMNAS Uzbekistan U-23 akan menantang Indonesia U-23 pada babak Semifinal Piala Asia U-23 2024 yang akan digelar Senin (29/4/2024) malam WIB.
TIMNAS Uzbekistan U-23 akan menantang Indonesia U-23 pada babak Semifinal Piala Asia U-23 2024 yang akan digelar Senin (29/4/2024) malam WIB.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews - Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs mencabut gugatan pemecatan Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Awalnya, keenam orang itu berniat menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan tersebut, akan dilangsungkan pada 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
“Jumat (26/3) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Rosmina sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan tersebut ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat, Red) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet saat sidang.
Terkait itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ujar Rosmina.
Dalam kesempatan itu, Rosmina juga menjelaskan Majelis Hakim tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang saat sidang diwakili oleh 11 pengacara.
“Karena ada pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua paham ketentuan Hukum Acara,” terang Rosmina.(*)
Oleh: atep kurniawan / tep
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.