Sambil Ngabuburit, Ketum AHY Silaturahmi dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu
- 23 April 2021 | 14:09:00 WIB
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran DPP Partai Demokrat menerima silaturahmi Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran DPP Partai Demokrat menerima silaturahmi Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
MEMILIKI rumah merupakan impian setiap orang terlebih bagi seorang guru karena rumah termasuk kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
JuaraNews - Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs mencabut gugatan pemecatan Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Awalnya, keenam orang itu berniat menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan tersebut, akan dilangsungkan pada 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
“Jumat (26/3) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Rosmina sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan tersebut ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat, Red) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet saat sidang.
Terkait itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ujar Rosmina.
Dalam kesempatan itu, Rosmina juga menjelaskan Majelis Hakim tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang saat sidang diwakili oleh 11 pengacara.
“Karena ada pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua paham ketentuan Hukum Acara,” terang Rosmina.(*)
Oleh: atep kurniawan / tep
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran DPP Partai Demokrat menerima silaturahmi Presiden PKS Ahmad Selengkapnya..
KETUM Partai Demokrat AHY dan jajaran DPP Partai Demokrat menerima silaturahmi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus Selengkapnya..
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan akses pelayanan pendidikan yang bermutu mulai dari tingkat Selengkapnya..
Sampai akhir Maret 2021, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 82,3 persen dari total penduduk Selengkapnya..
DPR RI mendorong agar Indonesia mempunyai Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KETUM Partai Demokrat AHY dan jajaran DPP Partai Demokrat menerima silaturahmi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS
PENGURUS Persatuan Alumni GMNI Jabar melakukan kunjungan audiensi ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Senin (19/4/2021).