Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Cirebon - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Wagub punmelakukan sosialisasi perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon, Kamis (18/3/2021). Dalam sosialisasi tersebut, Wagub Uu mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.
“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Wagub.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.
Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan dirinya , mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.
“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Uu.
Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
jn
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).