free hit counter code Kelompok Komorbid dan Penyintas Bisa Divaksin - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kelompok Komorbid dan Penyintas Bisa Divaksin
    (Istimewa) Ilustrasi Penyuntikan Vaksin

    Kelompok Komorbid dan Penyintas Bisa Divaksin

    • Senin, 15 Februari 2021 | 10:31:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     

    JuaraNews, Bandung - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.


    Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.



    Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).


    "Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.



    Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.


    "Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.


    Cakupan vaksinasi semakin luas Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.


    Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

     

    "Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup dr. Nadia. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links