Fraksi Demokrat DPRD Jabar Tegaskan Tolak KLB Deli Serdang
- 9 Maret 2021 | 15:33:00 WIB
SELURUH Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Jabar dengan tegas menolak hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan Deli Serdang, Sumatera Utara
SELURUH Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Jabar dengan tegas menolak hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan Deli Serdang, Sumatera Utara
SAAT ini Kondisi Satlinmas terkesan ala kadarnya kalau tidak mau dikatakan memprihatinkan.
JuaraNews, Bandung - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.
Cakupan vaksinasi semakin luas Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup dr. Nadia. (*)
bas
SELURUH Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Jabar dengan tegas menolak hasil KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan Deli Serdang, Sumatera Selengkapnya..
MASALAH sampah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi Jawa Barat. Selengkapnya..
SEBANYAK 1.600 dosen dan tenaga pendidik IPB menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Kampus IPB, Kota Bogor, Senin (8/3/2021). Selengkapnya..
MEMASUKI hari keempat pelaksanaan Diklat Juru Ledak Kelas II, 26 peserta melakukan praktik Selengkapnya..
DPD Partai Demokrat Jabar meminta Kementerian Kemenkumham tidak mengeluarkan SK kepengurusan Partai Demokrat hasil Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
DPD Partai Demokrat Jabar meminta Kementerian Kemenkumham tidak mengeluarkan SK kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB
BALAI Pengembangan Mekanisasi Pertanian Jawa Barat berhasil mengembangkan teknologi pertanian padi jamu biogro.