free hit counter code Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari
    (Istimewa) Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto

    Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

    • Jumat, 22 Januari 2021 | 11:39:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.

     

    Sebelumnya, PPKM dilaksanakan sejak 11 sampai 25 Januari 2021, hal itu untuk mengantisipasi meningkatnya angka positif dan kematian Covid-19 di wilayah tersebut.


    Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan dilakukan usai evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari.


    Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut masih ditemukan adanya wilayah yang kasus penyebaran Covid-19nya tinggi.


    "Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari)," kata Airlangga dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).


    Menurutnya, berdasarkan evaluasi, Dari 7 provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus Covid-19.


    "Dari 7 provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta. Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 menurun, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 menurun, dan 3 tetap," kata Airlangga.


    Dia mengatakan, ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada masa perpanjangan PPKM. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam.


    Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat.


    "Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links