free hit counter code Pemkab Sumedang Akan Kaji Ulang Perizinan Kawasan Lokasi Longsor - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkab Sumedang Akan Kaji Ulang Perizinan Kawasan Lokasi Longsor
    (Foto: Tempo) Kejadian longsor di di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

    Pemkab Sumedang Akan Kaji Ulang Perizinan Kawasan Lokasi Longsor

    • Kamis, 14 Januari 2021 | 23:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Sumedang - Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan menyatakan akan segera melakukan pengkajian ulang perihal perizinan di kawasan lokasi bencana tanah longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

     

    Dia mengaku selama dirinya dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir tidak pernah memberikan izin perumahan terutama di kawasan rawan bencana. Pihaknya juga sedang mencari informasi terkait perizinan perumahan yang terdampak bencana tersebut.

     

    "Ini akan kami teruskan. Bahkan yang sudah keluar izin apabila ada potensi melanggar dan rawan bencana akan kami berhentikan dan cabut," kata Erwan, Kamis (14/1/2021).

     

    Kini Pemkab Sumedang tengah fokus mengevakuasi semua masyarakat yang berada di lokasi rawan bencana. Tak hanya itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan lahan strategis yang berada dari tanah milik desa untuk dibangun guna memindahkan masyarakat yang terdampak bencana.

     

    "Sesuai dengan arahan Kepala BNPB Pak Doni Monardo untuk segera mengevakuasi semua masyarakat. Kami sedang inventarisasi tanah-tanah kas desa, baik yang berada di sini ataupun desa lain," ucapnya.

     

    Sementara itu terkait durasi tanggap darurat bencana, beber Erwan, hal tersebut disesuaikan dengan prosedur tetap (protap) selama 7 hari tanggap bencana. Setelah itu akan dilakukan rapat kembali apakah terdapat perpanjangan masa evakuasi atau tidak.

     

    "Saya berharap tidak ada masa perpanjangan dengan artian 7 hari ini bisa selesai. Nantinya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Mudah-mudahan cuacanya mendukung," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links