Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Depok – Pemprov Jabar membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar perihal Program Pelaksanaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala Perwakilan BPKP Jabar Mulyana menandatangani MoU di Kota Depok, Rabu (2/12/2020). MoU dilakukan serentak oleh provinsi lain dan perwakilan BPKP masing-masing, disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh melalui telekonferensi.
Kesepakatan Pemprov dan BPKP Jabar tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan Perwakilan BPKP Jabar No 80/AR.06.03/INSPT dan No PRJ-65 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Nota kesepakatan dimaksudkan sebagai upaya sinergi program dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemda. Tujuannya memperkuat sinergi dalam rangka penyelenggaraan pemda yang akuntabel dengan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kapabel.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi supervisi kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas APIP, dan supervisi tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, MoU antara pemda dan BPKP penting karena pandemi Covid-19 mengubah rencana program pembangunan daerah berubah. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan banyak juga yang belum. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diasistensi BPKP agar pertanggungjawabannya baik.
Hal yang harus dilakukan pemda untuk memulihkan ekonomi saat pandemi, menurut Tito, adalah cepat-cepat memanfaatkan APBD untuk belanja barang dan jasa. Pencairan APBD dapat menstimulus pergerakan ekonomi daerah. Prioritas sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi.
Lelang barang dan jasa, kata dia, harus dilakukan sejak awal anggaran dan merata sampai bulan-bulan berikutnya, jangan menunggu penyerapan di akhir tahun.
“Jangan ditumpuk di kuartal empat. Kenapa? Karena kita memerlukan recovery semenjak awal tahun (2021). Artinya, di awal tahun harus ada belanja yang signifikan di kuartal satu semenjak Januari,” katanya.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh mengingatkan selain harus cepat, belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi harus melibatkan peran serta pengawasan APIP.
“BPKP mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan melalui bimtek atau sosialisasi kepada APIP daerah,” ujar Yusuf.
“APIP perlu mendampingi dan mengawasi pelaksaan PBJ agar lancar, efektif, dan tetap akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa akan tetap dilakukan pemeriksaan oleh BPKP dan APIP,” tutupnya. (*)
Oleh: JuaraNews / bar
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).