Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menanggapi pemberitaan terkait teguran untuk Bupati Bandung Dadang M Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat Kemendagri No 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Wawan kepada wartawan di ruang kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/11/2020).
Dikutip visi.news, ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, memang melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung.
“Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita (Pemkab Bandung), maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama 5 Kementerian dan Lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.
Terdapat 3 poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa sampai 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung. Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama 3 hari sejak surat diterima. (*)
ude
0 KomentarKADER Demokrat se Jawa Barat Ikut Sukseskan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Usungan Partai Selengkapnya..
KPU Kota Bandung mulai sebarkan 3.851.277 surat suara untuk kebutuhan pelaksanaan pilkada Selengkapnya..
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Selengkapnya..
CALON Wali Kota Bandung Haru Suandharu dan Dani Wirianata menilai membangun industri kreatif harus memberi ruang kepada Selengkapnya..
PARTAI Demokrat jalin silahturahmi bersama para Influencer Perkuat Sinergi dengan Generasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
KETUA Projo Kota Bandung punya cara unik dan menarik ketika mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, pasangan HD