free hit counter code Soal Teguran kepada Bupati Bandung, BKPSDM: Bukan ASN Pemkab - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Teguran kepada Bupati Bandung, BKPSDM: Bukan ASN Pemkab

    Soal Teguran kepada Bupati Bandung, BKPSDM: Bukan ASN Pemkab

    • Selasa, 3 November 2020 | 08:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menanggapi pemberitaan terkait teguran untuk Bupati Bandung Dadang M Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

     

    Dalam surat Kemendagri No 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

     

    “Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Wawan kepada wartawan di ruang kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/11/2020).

     

    Dikutip visi.news, ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, memang melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung.

     

    “Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita (Pemkab Bandung), maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” jelasnya.

     

    Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama 5 Kementerian dan Lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.

     

    Terdapat 3 poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa sampai 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung. Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama 3 hari sejak surat diterima. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi