Buru Kemenangan, Jaga Posisi 2 Reguler Series
- 20 April 2024 | 11:57:00 WIB
PERSIB melakoni duel klasik dengan menjamu Persebaya pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
PERSIB melakoni duel klasik dengan menjamu Persebaya pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menanggapi pemberitaan terkait teguran untuk Bupati Bandung Dadang M Naser dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat Kemendagri No 800/2344/IJ tentang Atensi atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN terkait Netralitas ASN tanggal 27 Oktober 2020, terdapat lampiran berupa beberapa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Salah satunya tertera rekomendasi KASN nomor R-1943/KASN/7/2020 per tanggal 7 Juli 2020, yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung. Namun sampai detik ini, kami belum menerima surat tersebut. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi ke KASN, ternyata surat itu bukan untuk Kabupaten Bandung. Dalam arti ASN yang belum ditindaklanjuti tersebut, bukanlah ASN Pemkab Bandung,” jelas Wawan kepada wartawan di ruang kerjanya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (2/11/2020).
Dikutip visi.news, ASN yang dimaksud dalam rekomendasi KASN itu, memang melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung.
“Jadi, karena yang bersangkutan bukan ASN kita (Pemkab Bandung), maka kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Jadi, ini hanya kesalahan data saja,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama 5 Kementerian dan Lembaga, yaitu KemenPan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Kemendagri melayangkan surat tersebut.
Terdapat 3 poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa sampai 26 Oktober 2020, masih terdapat 131 rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti, satu di antaranya dari Kabupaten Bandung. Poin kedua menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan poin ketiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PPK diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lama 3 hari sejak surat diterima. (*)
ude
0 KomentarDIREKTORAT Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek RI menggelar program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Selengkapnya..
SEKDA Jabar Herman Suryatman berjanji memberatas pungutan liar atau pungli di kawasan masjid al Selengkapnya..
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) yang akan serentak di laksanakan pada November 2024 mendatang Demokrat Jabar semakin optimis. Selengkapnya..
DISDUKCAPIL Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada 15 - 16 April Selengkapnya..
SEKDA Jabar Herman Suryatman segera menertibkan pungli yang dilakukan oknum juru parkir dan petugas penitipan barang di area Masjid Al Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek RI menggelar program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Platinum.
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) yang akan serentak di laksanakan pada November 2024 mendatang Demokrat Jabar semakin optimis.