free hit counter code Tangisan Anak Terdakwa Warnai Sidang Kasus ITE Anggota DPRD Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tangisan Anak Terdakwa Warnai Sidang Kasus ITE Anggota DPRD Jabar

Tangisan Anak Terdakwa Warnai Sidang Kasus ITE Anggota DPRD Jabar

  • Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:53:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung – Andrea hanya bisa menangis. Di hari jadinya yang ke-20 dia tetap tak bisa bertemu sang ibu lantaran ditahan di Rutan Kebonwaru setelah dilaporkan UU ITE. Sidang pun digelar dengan saksi Anggota DPRD Jabar.

 

Agung Dewi Wulansari ibu Andrea didakwa Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat  3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎

 

Saat persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Kamis (15/10/2020), anak terdakwa dan kerabatnya tampak hadir. Namun; Andrea tetap tak bisa bertemu ibunya lantaran sidang berlangsung secara teleconfrence, dan terdakwa Agung Dewi tetap di Rutan Kebonwaru.

 

Dia dan kerabatnya tampak membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan. 'Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa, 'isi tulisan yang dibawa Andrea.

 

Sementara sidang menghadirkam Tina Wiryawati anggota DPRD Jabar dari fraksi Gerindra. Di persidangan Tina mengaku postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.

 

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," katanya.

 

Seperti dalam dakwaan jaksa, pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

 

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. "Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," katanya.

 

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. ‎Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. ‎"Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," katanya. ‎

 

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan pada sidang kali ini, anak terdakwa, bernama Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.

 

"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," ucap Rini. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

 

"Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ucapnya. ‎ (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links