Persib Optimistis Curi 3 Poin di Kandang Port FC
- 25 November 2024 | 21:26:00 WIB
SKUAT Persib dalam kepercayaan diri tinggi menghadapi matchday 5 ACL 2 2024-2025, kontra Port FC, Kamis (28/11/2024) mendatang.
SKUAT Persib dalam kepercayaan diri tinggi menghadapi matchday 5 ACL 2 2024-2025, kontra Port FC, Kamis (28/11/2024) mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Andrea hanya bisa menangis. Di hari jadinya yang ke-20 dia tetap tak bisa bertemu sang ibu lantaran ditahan di Rutan Kebonwaru setelah dilaporkan UU ITE. Sidang pun digelar dengan saksi Anggota DPRD Jabar.
Agung Dewi Wulansari ibu Andrea didakwa Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada dakwaan subsidair.
Saat persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung, Kamis (15/10/2020), anak terdakwa dan kerabatnya tampak hadir. Namun; Andrea tetap tak bisa bertemu ibunya lantaran sidang berlangsung secara teleconfrence, dan terdakwa Agung Dewi tetap di Rutan Kebonwaru.
Dia dan kerabatnya tampak membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan. 'Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa, 'isi tulisan yang dibawa Andrea.
Sementara sidang menghadirkam Tina Wiryawati anggota DPRD Jabar dari fraksi Gerindra. Di persidangan Tina mengaku postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.
"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," katanya.
Seperti dalam dakwaan jaksa, pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.
Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. "Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," katanya.
Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. Di sisi lain, Tina mengaku sudah memaafkan perbuatan terdakwa. "Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," katanya.
Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari mengatakan pada sidang kali ini, anak terdakwa, bernama Andrea, hadir di persidangan. Namun, tidak bisa bertemu ibunya karena tetap di Rutan Kebonwaru dan tersambung dengan hakim dan jaksa lewat video conference.
"Tadi Andrea sengaja hadir karena hari ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-20. Sedih lah karena di hari ulang tahunnya tidak bisa ketemu ibunya, berharap ketemu di ruang sidang tapi tidak bisa," ucap Rini. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.
"Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ucapnya. (*)
ude
0 KomentarKOMISI V DPRD Jabar meminta Dinkes Jabar melakukan antisipasi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue Selengkapnya..
CALON Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D Putra meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Borromeus Bandung, Senin Selengkapnya..
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Selengkapnya..
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses Selengkapnya..
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses pelaksanaannya.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).