free hit counter code Selama Pandemi Covid-19,639 Ribu Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Selama Pandemi Covid-19,639 Ribu Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jabar
(net) Protokol kesehatan wajib diterapkan

Selama Pandemi Covid-19,639 Ribu Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jabar

  • Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:09:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.

 

Rinciannya, sejak ditetapkannya Pergub No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar, hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

 

Namun, aplikasi yang dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar ini akan tidak digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.

 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat itu sudah beroperasi.

 

"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (Covid-19) pusat," kata Ridwan Kamil saat rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) dan 9 gubernur lainnya melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).

 

Emil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan Covid-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.

 

"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," tegas Emil.

 

"Selama (pandemi) Covid-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ujarnya.

 

Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, Emil menegaskan, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pemerintah pusat.

 

Sementara itu, Menko Luhut Binsar Pandjaitan meminta para gubernur, pangdam, dan kapolda di 10 provinsi utama penularan Covid-19 untuk segera mengimplementasikan sistem monitoring perubahan perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

 

Selain itu, Luhut mengarahkan agar operasi yustisi dan simpatik yang dilakukan lebih masif dan terarah, terutama menyasar tempat-tempat kerumunan dan klaster Covid-19.

"Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai," ujar Luhut.

 

Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku.

 

"Penghargaan ini bisa berupa dana pembinaan atau rekomendasi sekolah," katanya. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran
Bey: Jaga Kerukunan untuk Jabar Damai dan Nyaman

Editorial



    sponsored links