free hit counter code Kemenkes: Belum ada Negara atau Lembaga yang Menemukan Obat Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Kemenkes: Belum ada Negara atau Lembaga yang Menemukan Obat Covid-19

    Kemenkes: Belum ada Negara atau Lembaga yang Menemukan Obat Covid-19

     

    JuaraNews, Bandung – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya, khususnya terkait klaim yang telah menemukan obat Covid-19.

     

    Imbauan dilakukan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian kesehatan, dalam press realesenya yang disebar melalui akun resmi kementerian kesehatan, Senin (3/8/2020).

     

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM, mengatakan,  akhir– khir ini banyak pihak mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Salah satunya informasi yang disampaikan Hadi Pranoto yang mengaku sudah menemukan obat yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19 (mengaku sebagai pakar mikrobiologi, dan memiliki gelar professor), dalam wawancara melalui kanal youtube salah satu artis.

     

    “Untuk meluruskan informasi yang beredar belakangan ini, Plt Kabadan Litbangkes, dr. Slamet, MHP memberikan penjelasanbahwa cara mengdiagnosis Covid-19 dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, yang selama ini dilakukan melalui tes polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai standar tracing dan testing di seluruh dunia. Jenis pemeriksaan ini menggunakan sampel usapan lendir hidung atau tenggorokan untuk mengidentifikasi DNA dan RNA virus.

     

    Selain itu, kata Widyawati, secara garis besar proses produksi obat Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian. Kemudian, bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian di antaranya uji aktifitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.

     

     

    Tahapan lain, lanjut Widyawati, perlunya ijin edar izin edar dari penemuan obat tersebut. Ijin ini dikeluarkan setelah melihat bahwa obat tersebut diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

     

    “Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir. Namun hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid” kata Widyawati.

     

    Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19.

     

     

    “Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” jelas dr. Slamet, seperti dikutip Widyawati. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links