free hit counter code Penggunaan Hydroxychloroquine Bersyarat pada Pengobatan Pasien Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penggunaan Hydroxychloroquine Bersyarat pada Pengobatan Pasien Covid-19
    (bnpb.go.id) Dr Rizka Andalucia (kiri)

    Penggunaan Hydroxychloroquine Bersyarat pada Pengobatan Pasien Covid-19

    Juara Jakarta - Dalam kondisi khusus obat hydroxychloroquine digunakan untuk pengobatan pasien covid-19. Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras.

    di Indonesia, obat tersebut sudah diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu. Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.

    “Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi atau yang kita kenal dengan nama emergency use authorization,” ujar Dokter Rizka saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6).

    SElain hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.

    Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.

    Mengenai syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, Rizka menjelaskan, obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut. Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Ketiga dan terakhir, dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.

    Sementara itu, ia juga menyampaikan hasil studi dari Universitas Oxford di Inggris yang menyebutnya sebagai recovery trial. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari hydroxycloroquine. Berdasarkan studi tersebut, saat ini emergency use authorization untuk hydroxycloroquine sudah diberhentikan oleh WHO dan FDA (Badan POM Amerika Serikat).

    “Hasilnya memang menunjukkan tidak bermakna dibandingkan dengan yang tidak diberikan hydroxycloroquine. Tetapi kondisi dan pasiennya berbeda. Oleh karena itu, untuk sementara waktu kami masih memberlakukan emergency use authorization,” terang Rizka.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, penelitian terkait obat ini akan dilakukan oleh perhimpunan profesi. Ketika hasil dari penelitian tersebut sudah muncul dan terbukti menunjukkan ketidakbermanfaatan emergency use authorization terhadap hydroxycloroquine akan dihentikan.

    Menyikapi pengobatan COVID-19, Dokter Rizka berpesan kepada masyarakat terkait penggunaan hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunkan atau mendapatkan, baik hydroxycloroquine, cloroquine, maupun dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter, ” imbuhnya.

    Sebagai penutup, dokter Rizka mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mendapatkan obat tersebut dan tidak melakukan panic buying.

    “Belilah (obat) di sarana pendistribusian farmasi yang legal, apakah itu apotek atau rumah sakit," katanya.(*)

     

    Admin

    Oleh: fajar fathur / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Minta Dinkes Jabar Antisipasi Peningkatan DBD
    Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung
    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning

    Editorial



      sponsored links