free hit counter code Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi
    (humas kota bandung) Ema Sumarna

    Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi

    Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi

    JuaraNews, BANDUNG -Pemkot Bandung belum mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi. Pasalnya Kota Bandung masih berada dalam zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) Proporsional.

     

    “Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 19 Juni 2020.

     

    Ia menyatakan hal itu usai menerima audiensi Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata. Ia menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi karena Kota Bandung masih zona kuning penyebaran covid  -19.

     

    Untuk pembukaan tempat hiburan tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Hal itu, menurut Ema mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.

     

    Jika nantitempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi, maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

     

    “Kalau pun nanti meraka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” ujarnya.

     

    Ema memberikan gambaran, protokol kesehatan paling dasar, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, dan face shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk mencuci tangan atau handsanitizer dan menyiapkan skema penanganan jikaditemukan kasus dugaan paparan covid-19.

     

    “Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” imbuhnya.

     

    Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean menyatakan, sekitar 90 pengelola tempat hiburan siap bekerja sama mengikuti regulasi pemerintah. Para pengusaha bersedia jika operasional dilakukan secara bertahap.

     

    Rully mengungkapkan, dalam waktu dekat ini para pengelola tempat hiburan akan mencoba menyiapkan segala ketentuan guna memenuhi standarisasi protokol kesehatan secara maksimal. Jika telah siap, akan coba berkoordinasi kembali dan uji coba simulasi.

     

    “Otomatis kita akan patuh. Mungkin tidak akan untung, tapi minimal bisa jalan dulu dan pegawai juga bisa teratasi. Mudah-mudahan ini solusi awal. Kita lihat perkembangan juga,” katanya (*)

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links