Kisah Situ Bagendit yang Penuh Misteri
- 29 September 2023 | 16:52:00 WIB
SITU Bagendit merupakan danau legendaris di kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat
SITU Bagendit merupakan danau legendaris di kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.
"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.
Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Emil.
Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. (*)
ude
0 KomentarSEDIKITNYA 1.395 keluarga di Jawa Barat tercatat sudah mengakses PPKS yang dibentuk Perwakilan BKKBN Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin segera menyiapkan kereta feeder di stasiun tegalur untuk mengintergasikan kereta cepat Selengkapnya..
KEMENDIKBUDRISTEK melalui Direktorat PMPK menyelenggarakan peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional tahun Selengkapnya..
GURU madrasah akhirnya bisa mendapatkan dana inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu selama 12 Selengkapnya..
AMIC Annual Conference yang ke-29 akan diselenggarakan pada 28 sampai dengan 30 September 2023 di Hotel Savoy Homann, Jl. Asia Afrika, Bandung, Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
AMIC Annual Conference yang ke-29 akan diselenggarakan pada 28 sampai dengan 30 September 2023 di Hotel Savoy Homann, Jl. Asia Afrika, Bandung, Indonesia.