free hit counter code Meski Masuk Zona Biru, Gubernur Usulkan 5 Daerah Jalani New Normal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Meski Masuk Zona Biru, Gubernur Usulkan 5 Daerah Jalani New Normal

Meski Masuk Zona Biru, Gubernur Usulkan 5 Daerah Jalani New Normal

JuaraNews, BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

 

Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).

 

Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

 

"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).

 

Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

 

Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

 

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.

 

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Emil.

 

Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links