free hit counter code Pemerintah Putuskan tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemerintah Putuskan tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Pemerintah Putuskan tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

JuaraNews, Bandung – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya di masa pandemi Covid-19 ini.

 

Penyampaian keputusan itu disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). Dalam pengumuman itu Menteri Agama didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

 

Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Pemerintah Indonesia, kata Facrul,  tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. "Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," kata Fachrul Razi.

 

Menurutnya, sesuai amanat undang-undang selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan.  Ia mengaku keputusan itu berat dan sulit.

 

"Sungguh ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelanggaran haji tahun ini, sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya," katanya. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links