Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
- 8 Mei 2024 | 20:12:00 WIB
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung-Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu hal terpenting, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda),
Wali Kota Bandung Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas kondisi ini.
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ungkap Oded saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded.
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.
Selain itu, titik pengecekanra di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.
Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.
Di sisi lain, Oded pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.
“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” tegasnya. (*)
bas
0 KomentarPPDB tahun ajaran 2024-2025 tahap pertama di Jawa Barat akan dibuka pada pada 7 sampai 9 Juni Selengkapnya..
PABRIK sepatu kepunyaan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akhirnya gulung tikar setelah 30 tahun beroperasi. Selengkapnya..
SOSOK Tarsum pelaku pembunuhan dan mutilasi kepada istrinya sendiri yang diunggah di media sosial. Selengkapnya..
DPW PKS Jawa Barat gelar silaturahmi halal bihalal sekaligus penghargaan bagi kader PKS. Selengkapnya..
JELANG pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sejumlah partai politik di Jabar mulai siap-siap dengan mesin politiknya. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
PPDB tahun ajaran 2024-2025 tahap pertama di Jawa Barat akan dibuka pada pada 7 sampai 9 Juni mendatang.
DPW PKS Jawa Barat gelar silaturahmi halal bihalal sekaligus penghargaan bagi kader PKS.